Menuju konten utama

ICJR Pertanyakan Konsistensi Pemerintah Soal Over Crowded Lapas

"Pemerintah selama ini terbebani dengan over crowded di lapas. Tapi di sisi lain, pemerintah memproduksi terus jumlah jenis pidana baru, dan ancaman yang lebih lama," ungkap Supriyadi.

ICJR Pertanyakan Konsistensi Pemerintah Soal Over Crowded Lapas
Ilustrasi. Petugas memeriksa kamar narapidana ketika melakukan razia di Lapas Kelas II B Tegal, Jawa Tengah, Rabu (27/9/2017). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

tirto.id - Jumlah penghuni lapas yang melebihi kapasitas menjadi salah satu masalah dalam penegakkan hukum di Indonesia. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah digodok di DPR diklaim mampu menyelesaikan masalah ini. Namun, klaim ini diragukan. Saat ini terdapat 167.163 orang yang harus berdesakan di ruang hunian yang berkapasitas 109.231 atau over crowded sebesar 153%.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W. Eddyono mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini.

"Pemerintah selama ini terbebani dengan over crowded di lapas. Tapi di sisi lain, pemerintah memproduksi terus jumlah jenis pidana baru, dan ancaman yang lebih lama," ungkapnya dalam diskusi media bertajuk “Kebijakan Kriminal dalam Rancangan KUHP dan Bom Waktu Over Crowded Lapas” di Cikini, Jakarta Pusat (15/11).

Hal itu pun ditegaskan Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Direktorat Jenderal Pelapasan Aman Riyadi. "Makin banyak peraturan yang mengakibatkan penjara. Bahkan Perda juga ngasih hukuman penjara," kata dia menerangkan.

Dalam RKUHP, dari total 2.711 perbuatan pidana yang diancam pidana, hanya 59 tindak pidana yang diancam pidana kerja sosial. Sementara penjara masih menjadi opsi tertinggi dengan 1.198 tindak pidana.

Selain itu, setidaknya ada tambahan sebelas tindak pidana yang terancam hukuman penjara. "Paling banyak, pasal-pasal yang sudah dimatikan oleh Mahkamah Konstitusi misalnya tentang penghinaan presiden, kemudian penghinaan terhadap pemerintah yang sah." jelas Supriyadi.

Sementara Pengajar Hukum Pidana STH Indonesia Jentera, Anugerah Rizki Akbari menyatakan dari 563 UU yang disahkan sejak 1998 sampai 2014, terdapat 154 di antaranya yang mengandung ketentuan pidana. "Yang menarik adalah bagaimana trennya yang meningkat," ungkap Rizki.

Pidana Alternatif Tahanan Kota dan Rumah

Aman Riyadi menyatakan bahwa ada cara lain untuk mengatasi persoalan itu, seperti memberlakukan tahanan kota atau tahanan rumah.

"Masyarakat pun perlu diberi pemahaman karena ada lho yang namanya tahanan kota, tahanan rumah," kata dia.

Selain itu, Aman juga memberikan usulan pidana alternatif berupa denda, kerja sosial, ganti rugi pada korban, hukuman percobaan, dan pelibatan masyarakat pada pelatihan keterampilan bagi pengguna narkoba.

"Masalahnya kalau kita banyak menggunakan pidana alternatif tapi masyarakatnya tidak dibikin paham, nanti akan ada ribut lagi antara penegak hukum dan masyarakat" ungkapnya.

Aman berharap ke depannya, yang di dalam lapas hanya yang benar-benar harus dipenjara.

Baca juga artikel terkait LAPAS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto