Menuju konten utama

ICJR: Agustinus Bisa Minta Ganti Rugi Hingga Rp300 Juta

"Ini dikarenakan Agustinus telah mengalami luka berat atau cacat, di bagian kaki kanannya, sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan," kata Anggara.

ICJR: Agustinus Bisa Minta Ganti Rugi Hingga Rp300 Juta
Agustinus Anamesa, 25 tahun, korban penembakan polisi. Dia merupakan warga Kampung Tilu Mareda, Dede Pada, Wewewa Timur, Sumba Barat Daya, Provinsi NTT. FOTO/Petrus Paila Lolu.

tirto.id - Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara mengatakan bahwa Agustinus Anamesa, warga Sumba Barat, NTT, dapat mengajukan ganti rugi kepada pihak kepolisian sebesar paling sedikit Rp25 juta dan paling banyak Rp300 juta.

"Ini dikarenakan Agustinus telah mengalami luka berat atau cacat, di bagian kaki kanannya, sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan," kata Anggara kepada reporter Tirto, lewat pesan teks, Selasa (23/10/2016) pagi.

Anggara merujuk PP Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pasal 9 ayat 2. Peraturan itu tertulis bahwa terjadi sistem ganti rugi yang bisa didapat oleh Agustinus.

"Tak hanya itu, kaki kanannya disarankan juga diamputasi oleh pihak Rumah Sakit Karitas Weetebula berdasarkan rekam medis," tulis Anggara.

Kasus ini bermula ketika Agustinus Anamesa diduga melakukan pencurian sepeda motor. Agustinus Anamesa alias Engki, 25 tahun, ditangkap sembilan orang polisi pada Kamis malam, 23 Agustus 2018, saat tengah menyaksikan pameran di Waikabubak, Sumba Barat.

Sejumlah polisi yang bergerak atas arahan Kanit Buser Polres Sumba Barat Brigpol Dekris Matta itu, menyeretnya ke kantor polisi.

Di sana, ia ditelanjangi dan dipukuli berkali-kali hingga pingsan. Puncaknya adalah penembakan yang diarahkan ke kaki kanannya. Paman Agustinus, Oktavianus Naolan, menyebut timah panas yang dimuntahkan polisi bersarang tepat di bawah dengkul keponakannya.

Hingga saat ini keadaan kaki Agustinus masih mengenaskan. Kaki kanannya membusuk karena tak obati dengan serius. Ini juga akibat tak dapat dana ganti rugi atau kompensasi dari pihak Polres.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri