Menuju konten utama

ICERD, Konvensi Penghapusan Diskriminasi yang Ditolak Malaysia

Warga Malaysia menolak pengesahan Konvensi ICERD.

ICERD, Konvensi Penghapusan Diskriminasi yang Ditolak Malaysia
Para pengunjuk rasa menghadiri aksi untuk merayakan langkah pemerintah menarik rencana meratifikasi konvensi anti-diskriminasi PBB di Independent Square di Kuala Lumpur, Malaysia, Sabtu, 8 Desember 2018. AP PHOTO / Vincent Thian

tirto.id - Ribuan warga Malaysia berunjuk rasa menolak pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD) di Dataran Merdeka, Kualalumpur pada Sabtu (8/12/2018).

Unjuk rasa itu digalang oleh Gerakan Pembela Ummah pimpinan Aminuddin Yahya, diikuti ribuan orang dari Partai UMNO, Partai Islam se-Malaysia (PAS), kelompok pencak silat dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat.

Mengutip Antara, Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak dan istrinya Datin Rosmah tampak hadir bersama sejumlah pendukungnya.

Pengunjuk rasa baik laki-laki maupun perempuan mengenakan baju putih bertuliskan "Bantah ICERD", "ICERD Mengancam Islam dan Melayu", "Daulat Tuanku, Jangan Hina Raja Kami" dan sebagainya.

ABC melaporkan warga Malaysia khawatir dengan penerapan ICERD dapat merusak hak-hak istimewah orang Melayu yang ada dalam konstitusi negara dan mengancam status Islam sebagai agama resmi Malaysia.

Dalam pasal 153 Konstitusi Malaysia, Muslim Melayu yang mencapai 60 persen dari populasi Malaysia memiliki status khusus sebagai Bumiputera atau pribumi.

Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia (Suhakam) mengatakan pada hari Minggu (9/12/2018), jika Malaysia meratifikasi ICERD, tidak akan bertentangan dengan cara hidup orang Malaysia sehari-hari.

"Jika Anda memeriksa ketentuan ICERD dan jika Anda memeriksa ketentuan konstitusi, kami percaya itu tidak menentang cara hidup dan politik kita," kata Mr Jerald Joseph, komisaris Suhakam, seperti dikutip dari Channel News Asia.

"Kami akan terus memiliki percakapan dan dialog dengan [pemerintah]."

Tentang ICERD

Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial diadopsi dan dibuka untuk penandatanganan dan ratifikasi pada 21 Desember 1965.

Konvensi ini melarang segala bentuk diskriminasi etnis, ras dan lainnya. Negara peserta yang menandatangi juga wajib melarang adanya penyebaran ujaran kebencian.

Konvensi ini hadir atas keyakinan bahwa semua manusia di dunia adalah sederajat di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama terhadap segala bentuk diskriminasi dan segala bentuk hasutan yang menimbulkan diskriminasi.

Negara yang sudah menandatangi perlu mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menghapus segera diskriminasi rasial di negaranya, mencegah dan memerangi doktrin-doktrin dan praktek-praktek rasis dan bebas dari segala bentuk pengucilan rasial dan diskriminasi rasial.

Indonesia merupakan salah satu yang telah meratifikasi konvensi ini melalui UU RI nomor 29 tahun 1999 tentang pengesahan international convention on the elimination of all forms of racial discrimination 1965.

Baca juga artikel terkait KONVENSI ICERD atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Politik
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora