Menuju konten utama
HUT Polri 2022

HUT Bhayangkara: ICJR Kritik Kinerja Polri di Bawah Jenderal Sigit

Peneliti ICJR sebut Polri masih belum menunjukkan hasil yang memuaskan meski dengan anggaran besar.

HUT Bhayangkara: ICJR Kritik Kinerja Polri di Bawah Jenderal Sigit
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (tengah) berdialog dengan pedagang saat berkunjung ke pasar Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, Rabu (30/3/2022). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/aww.

tirto.id - Polri merayakan HUT Bhayangkara pada 1 Juli 2022. Meski 'ulang tahun', Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dinilai masih belum optimal, bahkan Polri masih belum mengalami perubahan dalam setahun terakhir.

Peneliti Institute Criminal and Justice Reform (ICJR) Iftitah Sari memandang bahwa kepolisian masih memiliki masalah dari segi akuntabilitas yang berujung pada tindakan-tindakan berlebihan hingga mengakibatkan warga yang ditangkap meninggal dunia.

"Catatan ICJR soal kepolisian masih sama sih, seperti tahun tahun sebelumnya juga, isu yang kami soroti soal lemahnya akuntabilitas itu, karena kewenangannya besar, tapi minim kontrol," kata Iftitah kepada reporter Tirto.

“Akhirnya masih marak terus itu rantai kekerasan oleh aparat kepolisian yang kasus-kasus orang ditangkap kemudian beberapa hari kemudian ditemukan meninggal dengan dalih berbagai alasan padahal jenazahnya jelas lebam-lebam dan luka di sana sini," lanjut Iftitah.

Ia menilai, kinerja Polri tidak ada perbaikan dan cenderung menurun. Hal itu tidak terlepas dari kebijakan peradilan pidana yang belum memperkuat akuntabilitas kinerja Polri, memastikan pengawasan hakim dan kewenangan penuntut umum yang bisa menjadi penguasa kontrol perkara pidana.

“Jadi kontrol untuk proses penyidikan harus dikembalikan ke kejaksaan yang nantinya membawa kasus ini ke persidangan kan, termasuk yang menentukan mulainya penyidikan pidana. Pengawasan hakim juga jadi penting untuk pelaksanaan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, supaya dipastikan tetap sesuai hukum acara dan terjamin perlindungan hak-hak fair trial dari tersangka atau terdakwa," kata Iftitah.

Ia juga menilai, Polri masih belum menunjukkan hasil yang memuaskan meski dengan anggaran besar. Hal itu, kata Iftitah, kembali lagi tidak terlepas daripada masalah akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas.

Ia juga menyoroti soal posisi anggota Polri yang masuk di instansi sipil. Menurut Iftitah, masalah anggota Polri masuk ke instansi sipil tidak hanya dialami korps Bhayangkara, tetapi juga aparat lain. Hal ini tidak terlepas dari regulasi yang spesifik untuk mengatur soal jeda waktu para anggota sebelum menjadi pejabat publik.

“Kalau rujukan secara internasionalnya ada itu misal di UNCAC atau praktik negara-negara lain ada juga, hanya biasanya untuk ketika mantan pejabat publik ini mau masuk sektor swasta setelah pensiun, jadi harus ada jeda waktu berapa tahun gitu antara mulai pensiun sampai boleh menduduki posisi di perusahan swasta gitu misal," kata Iftitah.

Oleh karena itu, Iftitah menyarankan perlu ada aturan lebih spesifik agar kejadian-kejadian buruk, seperti konflik kepentingan tidak terulan lagi di masa depan. Ia ingin agar aturan yang ada bisa diperbaiki agar masalah Polri bisa berakhir.

“Idealnya tentu harus diatur soal konflik kepentingan itu, mekanisme pencegahannya sampe penangannya. Setau saya UU Administrasi Publik masih kurang memadai untuk mengakomodir masalah ini," kata Iftitah.

Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri terbuka menerima kritik dari berbagai pihak. Namun kritik tersebut akan dikaji ulang dan berupaya memperbaiki instansi korps Bhayangkara.

“Kami akan menghilangkan upaya-upaya yang disebutkan (dalam analisis)," kata Ramadhan.

Ramadhan mengingatkan bahwa tugas pokok Polri adalah memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat. Polri juga bertugas untuk memberikan pembinaan warga serta melakukan penegakan hukum. Ia pun memastikan Polri akan menindak anggotanya bila melanggar hukum.

“Bila ada tindakan-tindakan oknum yang di luar SOP atau di luar petunjuk yang sudah diberikan atau ditetapkan Polri, kami akan melakukan penindakan," kata Ramadhan.

Baca juga artikel terkait HUT BHAYANGKARA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz