Menuju konten utama
Kekerasan Seksual Anak

Hukuman yang Pantas Bagi Ustaz Cabul yang Perkosa 21 Santriwatinya

Keluarga korban minta Herry Wirawan dihukum seberat-beratnya, paling tidak hukuman kebiri dan dipenjara seumur hidup.

Hukuman yang Pantas Bagi Ustaz Cabul yang Perkosa 21 Santriwatinya
Ilustrasi HL Indepth Perkosaan HL 2 Elaborasi Kasus Perkosaan. tirto.id/Nadya

tirto.id - Pemilik dan pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan menjadi terdakwa kasus dugaan pemerkosaan. Ia didakwa melakukan pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan setidaknya 9 bayi.

Belakangan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut mengungkapkan korban pemerkosaan Herry Wirawan tidak 12 orang, melainkan bertambah menjadi 21 santriwati.

Hikmat Dijaya, paman salah satu korban bercerita kepada reporter Tirto melalui sambungan telepon, Jumat (10/12/2021). Salah satu keponakan perempuannya masuk di Pondok Tahfiz Al-Ikhlas yang diasuh Herry Wirawan sejak medio 2016, setelah diiming-imingi dapat jadi tahfiz dan sekolah gratis. Kala itu usianya masih sekitar 12 tahun.

“Anak ini tidak mampu untuk sekolah yang pakai biaya. Dia itu kekeh untuk melanjutkan sekolah. Dia punya potensi,” kata Hikmat.

Keluarga tak menyadari ada yang janggal. Selama kurang lebih lima tahun menjadi santri hanya pulang tiap satu tahun sekali. Komunikasi dengan keluarga terbatas, sebab di pesantren ponsel ditahan dan tak boleh dipakai.

Ketika pulang saat Lebaran pada Mei 2021, Hikmat melihat kondisi fisik keponakannya berubah. Badannya jadi agak bengkak seperti orang hamil. Keponakannya tak berani bilang, keluarga lalu curiga.

“Kemudian ditanya dan dibujuk. Akhirnya dia langsung menggigil, stres dan depresi. Dia tiga hari tiga malam tidak makan. Bilangnya takut, takut, takut,” kata Hikmat.

Keluarga meyakinkan, lalu keponakannya itu bercerita tentang apa yang ia alami selama ia di pesantren. Dia telah diperkosa oleh Herry berkali-kali.

“Dia mengungkapkan, intinya dipaksa. Dan korbannya tidak hanya dia, ada banyak. Dari situlah terungkap dan kemudian lapor ke Polda Jabar,” ujarnya.

Dari situ kemudian diketahui bahwa di kampungnya ada tiga korban lain yang juga masih kerabat dekat Hikmat. Selain keponakannya yang hamil dan sekarang sudah melahirkan, ada dua korban lain yang juga hamil dan telah melahirkan, bahkan salah satunya usia anak yang dilahirkan sudah 4 tahun.

Korban-korban lain tak berani mengungkap peristiwa yang dialami. Hikmat bilang mereka diancam serta diiming-imingi pekerjaan, dan menekan keluarga korban.

“Seolah-olah dibungkam keluarganya korban. Pelaku mengiming-imingi untuk dijadikan pekerja di sini-sini. Ancaman juga dengan pakai hadis bahwa harus memberikan pelayanan terbaik kepada guru. Pokoknya bejat,” ungkapnya.

Hikmat mengatakan keluarga korban meminta agar Herry dihukum seberat-beratnya, paling tidak kata dia, Hery dihukum kebiri dan dipenjara seumur hidup. Keluarga sudah sangat geram, dan menderita mendapati anaknya yang sedang menunut ilmu diperkosa.

“Saking geramnya, anak-anak ini sedang cari ilmu jauh-jauh dari kampung tahu-tahu diperlakukan seperti binatang. Setiap hari kalau saya ingat pasti nangis. Saking sakitnya,” kata Hikmat.

Ia juga meminta agar pengawasan terhadap pesantren dilakukan dengan serius agar kejadian serupa tak lagi terjadi.

“Pengawasannya harus lebih ketat, dimohon untuk Pak Menteri dan Pak Presiden saya minta dipantau jangan sampai ada lagi kejadian seperti ini,” katanya.

Surat Dakwaan: 12 Santri Diperkosa hingga Melahirkan 9 Bayi

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Emil Gazali mengatakan peristiwa dugaan perkosaan itu terjadi rentang 2016 hingga 2021. Kasus itu diproses secara hukum sejak Mei 2021 dan telah masuk ke meja hijau dengan nomor perkara 989/Pid.Sus/2021/PN Bdg. Pertama kali disidangkan pada 11 November 2021 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Herry didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.

“Ancaman hukuman 15 tahun, bisa digunakan pemberatan karena dia sebagai pendidik. Jadi 15 tahun bisa ditambah 1 per 3 dari masa hukuman,” kata Dodi kepada reporter Tirto melalui sambungan telepon, Kamis (9/12/2021).

Berdasarkan surat dakwaan dan fakta persidangan, Dodi mengungkapkan setidaknya ada 12 santri korban perkosaan yang saat kejadian semuanya berusia anak.

“Total ada 12 korban anak. Mereka adalah peserta didik di yayasan tersebut. Anak yang lahir dari perbuatan tersebut informasi dari jaksa ada 9 bayi, dan masih ada 2 lagi yang hamil,” katanya.

Tindak perkosaan yang dilakukan Herry selain dilakukan di pesantren juga dilakukan di sejumlah hotel dan apartemen. Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengungkapkan ada dugaan terdakwa melakukan penggelapan dana untuk menyewa hotel dan apartemen.

"Terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," kata Asep seperti dikutip Antara.

Patut Dihukum Berat & Kebiri

Guru besar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Hibnu Nugroho mengatakan pasal-pasal yang digunakan dalam dakwaan jaksa menurutnya sudah benar. Namun terkait hukuman menurutnya masih belum maksimal.

"Menurut saya [ancaman] hukumannya masih kurang. Perlu ditambah kebiri, itu nanti hakim yang memutuskan," kata Hibnu kepada reporter Tirto, Jumat (10/12/2021).

Hukuman kebiri itu menurutnya layak diberikan, sebab terdakwa merupakan seorang pendidik yang memperkosa anak didiknya di lingkungan pendidikan. Hal itu menurutnya yang jadi memberatkan.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun mengutuk keras dugaan tindak perkosaan yang dilakukan Herry terhadap santri anak didiknya sendiri. Ia juga berharap pengadilan memberikan hukuman berat kepada terdakwa.

"Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (9/12/2021).

Kang Emil sapaan akrab Gubernur Jawa Barat itu mengatakan pihaknya akan menjamin perlindungan terhadap korban. “Anak-anak santriwati yang menjadi korban sudah dan sedang diurus oleh Tim DP3AKB Provinsi Jawa Barat untuk trauma healing dan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya," kata Emil.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania juga meminta agar belasan anak yang menjadi korban perkosaan termasuk anak-anak yang telah dilahirkan itu mendapatkan perhatian. Ia meminta agar para korban dijamin pendidikannya karena LPSK menemui ada korban yang mendapatkan stigma dan ditolak untuk melanjutkan pendidikannya.

“Ini miris, karena sudah menjadi korban bukannya didukung malah tidak diterima untuk bersekolah. Temuan ini sudah kami sampaikan ke Gubernur Jabar untuk dilakukan upaya yang tepat bagi keberlangsungan pendidikan korban,” ungkap Livia.

LPSK sendiri, kata Livia, telah memberikan perlindungan kepada 29 orang terdiri dari 12 orang di antaranya anak dibawah umur, yang terdiri dari pelapor, saksi dan/atau korban.

Ia berharap agar putusan dari majelis hakim bisa memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku dan di sisi lain memberikan keadilan kepada korban termasuk kemungkinan korban mendapatkan restitusi atau ganti rugi.

Pesantren Ditutup, Semua Santri Dipulangkan

Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar dalam keterangan pers, Rabu (8/12/2021) mengatakan sejak kasus ini ditangani pihak kepolisian sekitar enam bulan lalu, Kemenag telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengambil langkah.

Berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat, pesantren yang diasuh oleh terdakwa Herry telah ditutup dan kegiatan belajar mengajar di lembaga pendidikan tersebut dibekukan.

“Sampai sekarang tidak difungsikan sebagai tempat atau sarana pendidikan,” jelas Thobib.

Kedua, Kemenag mengembalikan seluruh siswa ke daerah asal mereka. Pendidikan mereka dilanjutkan ke madrasah atau sekolah sesuai jenjangnya yang ada di daerah masing-masing dengan difasilitasi Kasi Pontren dan Forum Komunikasi Pendidikan Kesetaraan (FKPPS) Kabupaten/Kota setempat.

Ketiga, Kemenag terus berkoordinasi dengan Polda dan Dinas Perlindungan Ibu dan Anak, khususnya terkait penyelesaian perpindahan dan ijazah para peserta didik di lembaga tersebut.

Keterangan resmi terbaru dari Kemenag pada Jumat 10 Desember 2021 menyatakan bawah setelah kejadian perkosaan terungkap izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani telah dicabut. Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran di Cibiru yang juga diasuh Herry ditutup. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kemenag.

"Kami telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani di Jakarta, Jumat (10/12/2021).

Baca juga artikel terkait KASUS PERKOSAAN ANAK atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Abdul Aziz