Menuju konten utama

Hukuman Mati Dinilai Gagal Tekan Kejahatan Narkoba di Indonesia

Amnesty Insternasional menilai penerapan hukuman mati di Indonesia tidak efektif untuk menekan angka kejahatan, terutama kasus narkoba. 

Hukuman Mati Dinilai Gagal Tekan Kejahatan Narkoba di Indonesia
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan keterangan terkait tindakan tim terpadu inisiasi Kemenko Polhukam atas deklarasi damai terhadap kasus pelanggaran HAM berat Talangsari 1989 di gedung Ombudsman, Jakarta, Senin (4/3/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.

tirto.id - Amnesty International menilai hukuman mati tidak menjadi solusi untuk menekan angka kejahatan di Indonesia. Amnesty mencontohkan angka kejahatan narkoba di Indonesia terus meningkat meski hukuman mati diterapkan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyatakan mayoritas vonis hukuman mati di dalam negeri selama ini dijatuhkan kepada pelaku kejahatan narkoba. Selama tahun 2015-2016 bahkan dilaksanakan eksekusi terhadap 18 terpidana mati.

"[....] Klaim pemerintah atau banyak negara pendukung hukuman mati, [bahwa] hukuman mati akan menimbulkan efek gentar, mengurangi kejahatan atau bahkan menghapuskan kejahatan. [tapi] Klaim ini sangat lemah atau tidak terbukti," kata Usman di Menteng, Jakarta, pada Rabu (10/4/2019).

Menurut Usman angka kejahatan narkotika pada tahun 2017 dan 2018 justru bertambah ketika vonis hukuman mati meningkat menjadi 48 dan 47.

Apalagi, vonis hukuman mati tidak memberi ruang ratifikasi sehingga pabila putusan keliru maka di kemudian hari tetap tidak bisa diubah.

"Kalau kita sudah sampai mengeksekusi orang, itu sesuatu yang tidak bisa kita perbaiki kembali," kata Usman.

Berdasar laporan Amnesty Insternasional, secara global, sebenarnya ada perkembangan positif dalam pengurangan hukuman mati. Pada 2018, tercatat ada 690 eksekusi mati yang dilakukan di 20 negara. Angka ini menurun jika dibandingkan dengan 2017 yang sebanyak 993 kali eksekusi.

Pada awal 2018, Presiden Gambia mendeklarasikan moratorium eksekusi mati. Di pertengahan tahun, Burkina Faso malah menghapuskan hukuman mati di negara tersebut.

Selain itu, pada akhir 2018, Malaysia mengumumkan akan mereformasi undang-undang hukuman mati setelah melakukan moratorium eksekusi. Pada waktu yang hampir bersamaan, Negara Bagian Washington, Amerika Serikat juga mengumumkan bahwa hukuman mati inkonstitusional.

Usman berharap, Indonesia nantinya juga menghapus hukuman mati dan bukan hanya melakukan moratorium ekseskusi seperti yang selama ini dijalankan pada tahun 2017 dan 2018.

"Ke depan negara-negara yang sudah menghapuskan hukuman mati sangat mengharapkan Indonesia mengambil posisi strategis," kata Usman.

Saat ini, setidaknya terdapat 11 peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur ancaman hukuman mati.

Baca juga artikel terkait EKSEKUSI MATI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom