Menuju konten utama

Hukuman Mati Bukan Solusi

Hukuman mati tak efektif. Pun tak selamanya membuat hidup korban lebih baik.

Hukuman Mati Bukan Solusi
Ilustrasi hukuman mati. FOTO/IStockphoto

tirto.id - Pergaulan di pesantren semestinya lebih ketat karena dilandasi dengan nilai-nilai Islam. Namun di Madani Boarding School itu tidak terjadi. Herry Wirawan (36), sang pemilik dan pengasuh tempat itu, justru memerkosa 13 anak didiknya (informasi terbaru menyebut korban sebanyak 21). Sembilan di antaranya telah melahirkan.

(Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum mengatakan Madani Boarding School tak tepat disebut pesantren karena salah satunya tidak mempelajari kitab kuning. Namun, apa pun namanya, ia tak mereduksi inti kejadian).

Hikmat Dijaya, paman salah satu korban yang masuk Madani Boarding School saat berusia 12, bercerita keluarga mulai curiga pada Mei 2021, ketika badan sang keponakan jadi bengkak. Sebelumnya komunikasi memang sangat terbatas karena penggunaan gawai dilarang. Korban baru mau bercerita apa yang terjadi ketika keluarga membujuknya pelan-pelan.

“Pelaku mengiming-imingi untuk dijadikan pekerja di sana sini. Seolah-olah dibungkam keluarganya korban. [Meng]ancam juga dengan pakai hadis bahwa harus memberikan pelayanan terbaik kepada guru. Pokoknya bejat,” Hikmat bercerita kepada reporter Tirto melalui sambungan telepon, Jumat (10/12/2021). “Anak-anak ini sedang cari ilmu jauh-jauh dari kampung, tahu-tahu diperlakukan seperti binatang. Setiap hari kalau saya ingat pasti nangis. Saking sakitnya.”

Asep N. Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022), mengatakan kebejatan Herry “bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan.” Kejati Jabar menilai tindakan dilakukan selama 2016-2021 itu sangat keji dan patut dibalas nyawa. Herry dituntut hukuman mati.

Herry bukan satu-satunya orang yang dituntut mati. Amnesty International Indonesia pada 2020 lalu melaporkan “orang yang diketahui terancam hukuman mati pada akhir tahun 2020” sebanyak 482+. Aparat biasanya menjatuhkan hukuman mati pada pelaku pembunuhan, terorisme, dan juga kejahatan narkotika setingkat bandar.

Namun, jika Herry benar-benar divonis mati, mungkin ia tak langsung dieksekusi. Ia bisa jadi akan menunggu entah sampai kapan, mengingat belum ada ada satu pun yang diketahui terancam hukuman mati sudah dieksekusi.

Indonesia seakan makin memantapkan diri sebagai negara yang mendukung hukuman mati pada 2019, ketika merampungkan pembangunan ruang khusus untuk hukuman mati Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sebelum ada tempat baru, hukuman mati biasa dilakukan di Lembah Nirbaya yang berada di tengah hutan Nusakambangan. Pemerintah merasa perlu membuat ruangan khusus karena di tempat lama faktor alam yang kerap mengganggu eksekusi.

Tidak Membuat Jera

Hukuman mati adalah topik perdebatan yang ada di banyak tempat. Biasanya semakin sering dibicarakan ketika ada kriminal tingkat berat yang dianggap tidak dapat lagi dikembalikan ke masyarakat. Ada yang setuju, ada pula yang sebaliknya.

Di Indonesia, penolakan terhadap hukuman mati sering datang dari organisasi yang fokus mengadvokasi masalah hak asasi manusia (HAM). Amnesty International Indonesia salah satunya.

“Hukuman mati dalam situasi apa pun adalah bentuk hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan harkat martabat manusia. Terlebih lagi dalam keadaan pandemi, orang-orang yang menghadapi eksekusi punya akses pada keadilan yang terbatas, dari kuasa hukum, keluarga, hingga layanan kesehatan. Hal ini merupakan serangan yang serius terhadap hak asasi manusia.” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid 2020 lalu.

Setidaknya palu hakim mengetok 117 vonis mati pada 2020, meningkat dari 2019 yang hanya 80 kasus. Penyumbang terbanyak dari kasus narkotika, 101 orang, dan 16 untuk kasus pembunuhan. Amnesty International Indonesia sengaja menyorot angka-angka ini untuk menunjukkan kekontrasan dengan tren yang terjadi di dunia. Negara-negara sudah berusaha mengurangi vonis hukuman mati, dari 2.307 pada 2019 menjadi 1.477 di tahun 2020.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) juga mengkritik pemerintah yang justru melanggengkan usaha hukuman mati dengan mencantumkannya di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Salah satu yang bisa diganjar hukuman mati adalah pemufakatan jahat.

Dalam draf naskah akademik RKUHP yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM, disebutkan bahwa “pidana mati pada hakikatnya memang bukanlah sarana utama (sarana pokok) untuk mengatur, menertibkan, dan memperbaiki masyarakat. Dalam hal ini, pidana mati hanya merupakan perkecualian. Pemikiran demikian dapat diidentikkan dengan sarana amputasi atau operasi di bidang kedokteran yang pada hakikatnya juga bukan sarana/obat yang utama, tetapi hanya merupakan upaya perkecualian sebagai sarana/obat terakhir.”

Alih-alih hukuman mati, menurut Kontras, negara seharusnya menyelesaikan masalah-masalah penegakan hukum elementer. Misalnya, tindakan polisi yang keliru dalam menangani kasus. Sistem peradilan yang adil (fair trial) juga masih dianggap jauh.

“Indonesia masih memiliki daftar permasalahan panjang menyoal sistem peradilan yang adil (fair trial) dan berbagai problematika lain yang dialami oleh terpidana mati, seperti fenomena deret tunggu, banyaknya kekerasan dan penyiksaan yang dialami narapidana, juga terbatasnya akses terhadap kesehatan, baik itu fisik maupun mental,” catat Kontras dalam laporan berjudul Hari Anti Hukuman Mati Sedunia: Konsistensi Negara dalam Melanggengkan Hukuman Mati (2021, PDF).

Satu argumen yang kerap dilayangkan saat mendukung hukuman mati adalah ia akan memberikan efek jera bagi orang lain. Jaksa yang menuntut Herry Wirawan pun meyakini demikian. Ada riset-riset yang mengonfirmasi keyakinan ini. Salah satunya datang dari ekonom H. Naci Mocan.

Menurutnya hukuman mati adalah “biaya” komitmen terhadap pemberantasan kejahatan yang ketika dikurangi atau dibatalkan akan mengakibatkan meningkatnya pembunuhan. Dari data hukuman mati dari 1977-1997, Mocan menyimpulkan bahwa setiap hukuman mati dilakukan, pembunuhan menurun 5 sampai 6 kasus; sementara pengampunan akan meningkatkan kasus sebanyak 1 sampai 1,5.

Ada juga ekonom dari Emory University, Paul H. Rubin, yang membuat riset dengan menonjolkan hasil yang sama: bahwa setiap eksekusi hukuman mati berujung pada menurunnya 18 kasus pembunuhan.

Namun klaim-klaim tersebut diragukan oleh kriminolog, salah satunya dari Jeffrey Fagan yang menelaah penelitian Mocan. Salah satu bukti bahwa pengaruh pencegahan kejahatan itu omong kosong adalah terduga pelaku kejahatan sebenarnya tidak mengingat hukuman mati yang dilakukan oleh negara bagian setempat 6 atau 7 tahun sebelumnya. Dengan kata lain, aksi-aksi hukuman mati itu tidak memberi dampak apa pun pada niat pelaku untuk berbuat jahat.

Riset Emory juga dinilai tidak akurat. Penilaian Emory salah satunya didasarkan pada temuan di negara bagian yang terbiasa menghukum mati lebih dari 9 atau lebih narapidana dalam rentan waktu 1977-1996. Di negara bagian lain yang hukuman matinya kurang dari itu, seperti dicatat Michael L. Radelet dan Traci L. Lacock dalam Do Executions Lower Homicide Rates?: The Views of Leading Criminologists (2009), maka “tidak ada efek jera atau bahkan tingkat kasus pembunuhan malah meningkat setelah adanya eksekusi mati.”

Temuan singkat dari Amnesty International pun sama. Pada 2004, tingkat pembunuhan di Amerika Serikat itu sebanyak 5,71 per 100 ribu orang. Angka ini lebih tinggi dibanding negara-negara yang tidak menerapkan hukuman mati. Tingkat pembunuhan negara lain ada yang hanya 4,02 per 100 ribu orang. Sedangkan di Kanada, pembunuhan menurun 44 persen dibanding 1975, ketika hukuman mati masih diterapkan.

Infografik hukuman mati Revisi

Infografik hukuman mati

Pembelajaran dari Hukuman Mati: Salah Vonis dan Luka Korban

Pada 1991, di Texas, AS, sebuah kebakaran besar melahap habis rumah yang mengakibatkan dua anak dua usia 1 dan satu anak usia 2 meninggal dunia. Ibunya tidak berada di rumah dan sang ayah, Cameron Todd Willingham, selamat dengan luka ringan. Jaksa menuding Willingham sengaja membakar rumah untuk menutupi kekerasan kepada anaknya. Tindakan keji itu membuat Willingham diganjar hukuman mati. Kurang lebih 13 tahun kemudian, pada 17 Februari, di usia 36, Willingham dieksekusi.

Ketika itu penyelidikan kasus diragukan banyak pihak meski ada banyak hal yang sebenarnya memberatkan Willingham. Dalam persidangan, pakar psikologis Tim Gregory menganggapnya sebagai sosiopat (menderita gangguan kepribadian, ditandai dengan perilaku agresif, kasar, antisosial, dan minim empati). Rekan satu selnya di penjara juga mengklaim Willingham mengaku sebagai biang keladi kebakaran.

Pada 1999, keterangan-keterangan ini disorot kembali. Novelis Elizabeth Gilbert, sahabat pena Willingham, menemukan bahwa Tim Gregory belum pernah sekali pun mengeluarkan penelitian atau menulis jurnal tentang sosiopat. Kesaksiannya semakin diragukan karena dalam persidangan ia menyatakan “sering kali individu yang mempunyai barang-barang macam ini punya ketertarikan dengan kegiatan yang berkaitan dengan iblis,” padahal barang yang dimaksud hanya poster Iron Maiden, band metal asal Inggris.

Keterangan-keterangan saksi dan ahli lain pun meragukan. Singkatnya, tidak ada bukti tegas yang menyatakan Willingham melakukan pembakaran. Namun semua jadi percuma karena Willingham tidak punya waktu; tidak punya kesempatan. Kematian datang dan jika sekarang namanya dipulihkan nyawanya tidak akan kembali.

Pada 2009, media The New Yorker menulis artikel berjudul Trial by Fire yang kembali mengulas persoalan ini. Pembukanya: “Apakah Texas telah mengeksekusi pria yang tak bersalah?”

Dalam artikel tersebut dikatakan John Jackson, jaksa kala itu, sebenarnya tidak setuju dengan hukuman mati. “Aku tidak berpikir hukuman mati membuat kriminal jera,” katanya. “Bagaimana juga penyelesaiannya jika ternyata kami membuat kesalahan?” Hanya saja tuntutan tersebut tetap dikeluarkan karena Willingham terlibat dalam pembunuhan ganda yang ganjarannya memang hukuman mati. Jackson juga mengaku atasannya waktu itu, Batchelor, beranggapan bahwa orang yang melakukan kejahatan berat telah melepaskan haknya untuk hidup.

Selain karena kemungkinan salah vonis seperti yang ditakutkan Jackson, hukuman mati juga tidak serta-merta meringankan dan membantu korban dalam melanjutkan hidup. Hukuman mati justru bisa membawa masalah lain bagi korban.

“Saya tahu setelah kejadian, ritual pembunuhan oleh pegawai pemerintah terhadap tahanan yang tak mampu melakukan apa-apa tidak akan membawa ayah atau saudara ipar saya kembali,” kata anggota dewan dari New Hampshire, AS, Renny Cushing, yang dan saudara iparnya dibunuh orang, dilansir NBC. “Itu hanya akan menambah peti mati dan rasa sakit.”

Salah satu alternatif yang ditawarkan berbagai pihak adalah menormalisasi hukuman seumur hidup. Dengan begini, maka jika ada salah vonis di kemudian hari, kasus bisa dibuka kembali dan di sisi lain pelaku hidup sambil tetap terenggut kebebasannya.

Hikmat Dijaya mengatakan Herry patut dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dia mengatakan dua vonis itu setidaknya bisa mengobati luka keluarga dan masyarakat sekitar yang geram. “Tidak ada rasa keberatan atau prihatin dari kami,” kata Hikmat kepada Tirto, Rabu (19/1/2022).

Namun menurutnya dibandingkan seumur hidup, hukuman mati justru lebih “enak” bagi Herry. Sebab, kematian pelaku, jika menuruti nafsu balas dendam, orang lain di luar pengadilan bisa melakukannya. Untuk membuat pelaku jera dan merasakan penderitaan, dia harus dipenjara seumur hidup dan dikebiri.

“Seumur hidup hukuman penjara dan kebiri kimia itu wajib. Kalau misal itu tidak dikabulkan, ya, minimal hukuman mati,” kata Hikmat. “Hukuman mati itu minimal.”

Mengambil nyawa orang tentu bukanlah hal yang bisa dibenarkan menurut prinsip hak asasi manusia, begitu pula dengan menyiksanya. Tapi tentu tetap ada keluarga korban yang tidak akan bisa menahan kekesalan dan kesedihan.

Meskipun pidana tidak bisa diberikan hanya demi kepuasan korban atau keluarganya, kekesalan Hikmat bisa dipahami karena, seperti dikatakan Graeme Wood, penulis The Atlantic, “ada kejahatan yang pantas diganjar dengan kematian” dan “sejumlah kejahatan memang begitu bejat untuk disaksikan atau bahkan sekadar dibaca sehingga menimbulkan rasa trauma pada korban.”

“Jika kamu berpikir tidak ada manusia yang pantas menderita sebelum mati, maka saya berharap kalian tidak akan kehilangan kepolosan itu.”

Baca juga artikel terkait HUKUMAN MATI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Rio Apinino