Menuju konten utama

Hukum Tak Boleh Surut bagi Anak Pejabat Pemerkosa Bocah di Bekasi

Kasus pemerkosaan di Bekasi, yang diduga melibatkan anak dari anggota DPRD, harus diusut tuntas demi keadilan bagi korban.

Hukum Tak Boleh Surut bagi Anak Pejabat Pemerkosa Bocah di Bekasi
Ilustrasi Penganiayaan. foto/istockphoto

tirto.id - Hati LF boyak mendapati PU (15), dara sulungnya, diduga menjadi korban pemerkosaan Amri, pemuda 21 tahun yang merupakan anak dari Ibnu, anggota DPRD Bekasi. "Dia [PU] diancam untuk melakukan hubungan badan. Namanya 'anak kemarin sore', ia ketakutan," ujar LF kepada reporter Tirto, Senin (19/4/2021).

Selain menyebut hubungan darah, LF juga mengatakan Amri sudah "punya istri dan anak satu."

Akibat aktivitas nirkonsensus tersebut, PU tertular penyakit kelamin. "Sebelumnya anak saya tidak pernah mengeluh ada benjolan, setelah 'kena' oleh pelaku, ia mengalami sakit, gatal, dan timbul benjolan," ujar LF. Ia menderita kondiloma akuminata atau juga dikenal dengan sebutan kutil kelamin. Mengutip Alodokter, kutil ini disebabkan oleh virus human papillomavirus (HPV) dan biasanya ditularkan lewat hubungan seks tanpa kondom.

Pada 18 April, PU menjalani operasi pengangkatan benjolan tersebut dan kini dia masih harus berobat jalan.

Pengobatan fisik dilakukan seiring dengan pemulihan mental. LF mengatakan anaknya "jadi beda dari yang dahulu, sekarang pendiam."

PU dan Amri sudah saling kenal. "Tapi dia tak pacaran, ya," ujarnya. Selain pemerkosaan, kekerasan fisik juga diterima PU, Salah satunya ketika dipukul di rumahnya sendiri sehingga mengakibatkan kening memar dan leher luka. Kejadian tersebut luput dari pengawasan LF, sebab ia, suami, dan dua adik PU sedang pergi.

Menurut LF, PU juga sempat tidak pulang ke rumah lantaran Amri menyekapnya di sebuah indekos.

Keluarga korban memutuskan menyeret kasus ini ke jalur hukum. Pada 11 April lalu, LF dan suami melaporkan Amri ke polisi atas tuduhan penganiayaan. Pengaduan itu terdaftar dengan Nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Keluarga terduga pelaku melawan dengan mengintimidasi dan mencaci maki. Mereka juga meminta LF mencabut laporan kepolisian. Tapi itu semua tak membuat LF gentar. "Saya tetap melanjutkan [proses hukum] dan tidak akan pantang mundur," katanya. "Saya akan terus berdiri walaupun mereka keluarga anggota dewan."

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan sudah berkomunikasi dengan LF untuk menjamin PU."Tergantung situasinya. Bisa perlindungan fisik, bisa perlindungan pemenuhan hak prosedural, bantuan medis atau psikologis atau psikososial. Kami harus bertemu dahulu dengan korban dan orang tuanya," terang dia kepada reporter Tirto, Senin.

Tirto berupaya menghubungi Ibnu melalui pesan pendek dan sambungan telepon namun nihil respons.

Harus Diproses

Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan dalam kasus ini posisi korban dan keluarganya semakin terjepit karena terduga pelaku adalah anak pejabat. "Dia punya kekuasaan lebih untuk memosisikan diri,” ucap Isnur ketika dihubungi reporter Tirto, Senin.

Karena itu dia meminta kepolisian tegas dan berani mengusut tuntas perkara. "Tidak boleh ada [mekanisme] keadilan restoratif dalam kasus pemerkosaan." katanya.

Hal serupa dikatakan anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah. Kasus ini memang harus diproses hingga tuntas dan jangan sampai ada 'damai', apalagi dengan cara menikahkan korban dan terduga pelaku. "Sudah tidak lagi berasumsi anak pejabat atau siapa pun. Kami mendorong dan terus memantau, jadi tidak ada lagi masalah yang diselesaikan di luar proses pidana," katanya ketika dihubungi reporter Tirto, Senin.

Jika laporan dicabut karena desakan keluarga terduga pelaku dan kasus diselesaikan di luar cara-cara hukum, maka itu sama saja menjadi preseden buruk bagi pengusutan tindak pidana pemerkosaan, kata dosen Hukum Acara Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada reporter Tirto, Senin. Ia menegaskan bahwa pemerkosaan, "selain bukan delik aduan, yang dirugikan adalah kepentingan umum, bukan hanya kepentingan korban saja."

Terkait desakan agar kasus ini segera diusut tuntas, Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius mengatakan "polisi masih lidik untuk kasus ini," ketika dikonfirmasi reporter Tirto, Senin.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERKOSAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika & Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika & Alfian Putra Abdi
Penulis: Adi Briantika & Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino