Menuju konten utama
Ramadan 2019

Hukum Sisa Makanan yang Tertelan Saat Puasa di Bulan Ramadan

Sisa makanan yang tertelan secara alamiah saat berpuasa di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa karena adanya dua pertimbangan.

Hukum Sisa Makanan yang Tertelan Saat Puasa di Bulan Ramadan
Ilustrasi pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut. FOTO/Istock

tirto.id - Pada saat berpuasa, umat Islam dianjurkan untuk makan sahur sebelum waktu subuh atau terbit fajar. Selain itu, umat Islam disunahkan untuk mengakhirkan sahur. Lalu, bagaimana jika masih ada sisa makanan di sela-sela gigi sedangkan waktu berpuasa sudah dimulai?

Dikutip Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramadhan, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah (2019:26), diriwayatkan oleh Sahl Ibnu Sa’ad, ia berkata, "Saya makan sahur di keluarga saya, kemudian saya berangkat terburu-buru sehingga saya mendapatkan salat subuh bersama Rasulullah saw." [HR al-Bukhari, dalam Kitab ash-Shiyam, Bab Ta’khir as-Sahr].

Sementara dalam hadis lain juga menyatakan,"Dari Abu Dzarr, ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, "Umatku senantiasa dalam keadaan baik selama mereka menyegerakan berbuka dan menta’khirkan sahur” [HR Ahmad].

Dari keterangan dua hadis tersebut, waktu terbaik untuk melakukan sahur justru di akhir waktu, dengan tetap memperhatikan masa yang dibutuhkan untuk menuntaskan makan tersebut.

Usai makan sahur, tentu dapat ditemukan adanya sisa-sisa makanan yang terselip di antara gigi-gigi manusia. Maka sebaiknya, setelah sahur kita membersihkan mulut dengan sikat gigi, sehingga sisa makanan tidak berbekas.

Kemudian, bagaimana jika masih ada sisa makanan di dalam mulut yang tertelan saat berpuasa di bulan Ramadan? Apakah perkara tersebut dapat membatalkan puasa?

Dalam "Sisa Makanan yang Tertelan Saat Puasa" oleh Alhafiz K. yang dikutip dari laman resmi NU, dijelaskan bahwa menurut Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu'in, apabila ada makanan tersisa di sela gigi orang berpuasa, lalu liurnya secara alamiah ---bukan lantaran kesengajaan--- membawa sisa makanan itu masuk ke rongga perut, maka puasanya tidak batal karena adanya dua pertimbangan.

Yang pertama yaitu puasanya tetap sah sebatas ia tidak mampu membedakan yang manakah sisa makanan itu untuk diludahkan. Ini terjadi karena sisa makanan sangat sedikit dan sulit untuk dihindarkan tertelan, seperti air liur.

Alasan kedua, puasanya tetap sah jika saat sahur ia membiarkan sisa makanan di sela gigi, dengan pengetahuan pada waktu siang, sisa makanan itu bakal terbawa air liurnya saat berpuasa.

Namun, yang perlu diperhatikan adalah jika mereka masih mampu menemukan sisa makanan, yang jumlahnya banyak, lalu menelannya secara sengaja dalam keadaan berpuasa, bukan memuntahkannya. Dalam hal ini, puasanya menjadi batal.

Baca juga artikel terkait RAMADAN 2019 atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Hard news
Penulis: Beni Jo
Editor: Fitra Firdaus