Menuju konten utama

Hukum Shalat Idul Fitri di Rumah dalam Pandemi COVID-19

Hukum Shalat Idulfitri di rumah dalam situasi pandemi COVID-19: boleh dilaksanakan terutama di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

Ilustrasi Salat. foto/istockphto

tirto.id - Salat Idulfitri idealnya dilaksanakan di masjid, mushala, atau lapangan yang dapat menampung banyak jamaah. Bagaimanapun juga, berkumpul dan salat Idulfitri berjamaah merupakan salah satu syiar Islam.

Akan tetapi, mengingat Indonesia masih dalam keadaan darurat COVID-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19.

Salah satu poin penting dalam fatwa tersebut adalah, kriteria kawasan yang memungkinkan salat Idulfitri digelar di masjid atau di rumah. Rinciannya adalah sebagai berikut.

Pertama, salat Idulfitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain bagi umat Islam dengan ketentuan:

  • Umat Islam berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan virus Corona (COVID-19) menunjukkan kecenderungan menurun dan sudah adanya kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
  • Umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang).
Kedua, salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

Terkait hal ini, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan sebaiknya salat Idulfitri di lapangan ditiadakan atau tidak dilaksanakan sama sekali.

Hukum Salat Idulfitri pada Masa Pandemi COVID-19

Sebenarnya, bagaimanakah hukum salat Idulfitri di rumah dalam keadaan pandemi COVID-19?

Salat Idulfitri sendiri hukumnya sunah muakadah atau amat dianjurkan. Karena tidak termasuk ibadah wajib, tidak ada ancaman atau dosa bagi orang yang tidak melaksankan salat Idulfitri. Namun, salat ini amat sayang ditinggalkan karena momen Idulfitri hanya terjadi setahun sekali saja.

Oleh sebab itu, dalam keadaan darurat karena pandemi ini, di kawasan terdampak sesuai kriteria yang dicantumkan MUI di atas, salat Idulfitri dianjurkan hanya dilaksanakan di rumah. Keadaan darurat karena penyebaran virus Corona, sebagaimana dilansir NU Online, melahirkan keringanan atau rukhsah karena ada keharusan untuk menjaga jarak (physical distancing) dan menjauhi kerumunan.

Anjuran mendirikan salat Idulfitri di rumah ini sejalan dengan kemudahan ajaran Islam yang tidak membebankan mukallaf di luar kemampuannya.

Rujukannya adalah Surah At-Thalaq ayat 7, "Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sesuai kemampuan yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan."

Dalam keadaan COVID-19, ahli kesehatan menekankan bahwa berkumpul dalam kerumunan dapat membahayakan jiwa dan berpotensi menyebarkan penyakit. Hal ini sudah berada di luar kemampuan individu dan membahayakan kesehatan masyarakat dalam skala besar.

Oleh sebab itu, anjuran salat Idulfitri di rumah masing-masing merupakan bentuk preventif atau sadduz-ẓari'ah sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 195, "Dan belanjakanlah [harta bendamu] di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."

Perlindungan diri, yaitu menjaga serta melindungi jiwa dan raga merupakan salah satu kaidah penting dalam ajaran Islam, sebagaimana Allah firmankan dalam Surah Al-Maidah ayat 32, “Barangsiapa mempertahankan hidup satu manusia, seolah ia memberi hidup kepada semua manusia.”

Menghindari berkumpul dalam jumlah banyak ketika salat Idulfitri adalah satu upaya mengurangi rantai pandemi COVID-19. Maka, dengan salat Idulfitri di rumah berarti menghindarkan orang banyak dari paparan virus corona yang membahayakan jiwa dan kesehatan.

Aturan Salat Idul Fitri di Rumah

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19, tata cara salat Idulfitri di rumah adalah sebagai berikut.

  1. Salat Idulfitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid).
  2. Jika salat Idulfitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya adalah, jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
  3. Usai salat Id, khatib melaksanakan khutbah. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka salat Idulfitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
  4. Jika salat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya adalah berniat salat Idul Fitri secara sendiri dan dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr). Untuk yang salatId munfarid, tidak ada khutbah.

Tata Cara Salat Idulfitri Berjamaah di Rumah

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020, tata cara salat Idulfitri secara berjamaah di rumah adalah sebagai berikut:

1. Sebelum salat, disunahkan memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

2. Salat dimulai dengan menyeru “ash-shalâta jâmi‘ah”, tanpa azan dan iqamah.

3. Memulai dengan bacaan niat salat Idul Fitri bagi imam atau makmum, yang jika dilafalkan berbunyi:

أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًاإِمَامًا) لله تعالى

Bacaan latin: Usholli sunnatan li 'iidil fitri rakaataini (makmuman/imaman) lillahitaala

Artinya: "Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala."

4. Membaca takbiratul ihram (الله أكبر/Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.

5. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

Bacaan latin: Subhanallah wal hamdulilah wa laailaahaillallah wa Allahu Akbar

6. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.

7. Dilanjutkan dengan rukuk, iktidal, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua (seperti salat biasa). Kemudian, berdiri lagi untuk melaksanakan rakaat kedua.

8. Pada rakaat kedua, yakni sebelum membaca al-Fatihah, mengucapkan takbir sebanyak lima kali sambil mengangkat tangan. Lima takbir itu di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam).

Di sela-sela setiap takbir disunahkan membaca:

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ.

Bacaan latin: Subhanallah wal hamdulilah wa laailaahaillallah wa Allahu Akbar

9. Lalu, membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Al-Quran.

10. Kemudian dilanjutkan dengan rukuk, iktidal sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua dan duduk tasyahud akhir, serta diakhiri dengan salam.

11. Setelah salam, disunahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka salat Idulfitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Fitra Firdaus
-->