Menuju konten utama

Hukum Puasa Tapi Tidak Sholat 5 Waktu di Bulan Ramadhan

Bagaimana hukum bagi orang yang berpuasa Ramadhan tetapi tidak melaksanakan sholat 5 waktu?

Hukum Puasa Tapi Tidak Sholat 5 Waktu di Bulan Ramadhan
Ilustrasi Salat. foto/istockphto

tirto.id - Salat lima waktu dan puasa Ramadan adalah dua di antara lima rukun Islam. Keduanya merupakan kewajiban yang harus dikerjakan seorang muslim. Bagi yang meninggalkannya memperoleh dosa besar karena sudah melanggar perintah Allah SWT.

Lantas, bagaimana jika seseorang tidak salat lima waktu pada Ramadan sementara ia berpuasa, apakah puasanya sah?

Pada dasarnya, sah atau batalnya puasa berkaitan dengan pengerjaan puasa itu sendiri, bukan karena ibadah lain yang tidak terkait, seperti halnya salat.

Artinya, puasa seseorang menjadi batal ketika ia melakukan salah satu pembatal puasa, tidak berkaitan dengan ibadah salat.

Selain itu, para ulama sudah bersepakat bahwa ada delapan jenis pembatal puasa Ramadan, yaitu memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh, memasukkan benda ke dalam dubur atau kubul, muntah dengan sengaja, berhubungan suami-istri di siang hari Ramadan, keluar sperma, haid atau nifas, gila, serta murtad (keluar) dari Islam.

Meninggalkan salat wajib lima waktu tidak termasuk salah satu dari 8 pembatal puasa Ramadan. Karena itulah, secara umum, jika seorang muslim tidak salat (tanpa uzur syariat), puasanya tidak batal, meskipun pahala puasanya berkurang atau malah tidak ada sama sekali.

Namun, berbeda halnya jika seseorang meninggalkan salat karena mengingkari kewajiban salat dalam Islam. Dalam kasus ini, para ulama mengategorikannya sudah murtad, keluar dari Islam. Orang yang sudah murtad, maka puasanya tidak sah, dan tidak diterima di sisi Allah SWT.

Secara umum, terdapat dua alasan kenapa seseorang meninggalkan salat wajib lima waktu. Dua alasan itu akan menentukan hukum batal dan tidaknya puasa seorang muslim, sebagaimana dikutip dari buku Fikih Ibadah (2003) yang ditulis Hasan Ayyub.

Pertama, seseorang meninggalkan salat 5 waktu karena ia mengingkari kewajiban salat fardhu itu. Jika tidak salat karena menganggap salat tidak wajib, orang itu dianggap sudah murtad. Karena itulah, hukum puasanya batal dan tidak sah.

Kedua, seseorang yang meninggalkan salat karena malas, tanpa uzur syariat atau halangan tertentu, maka, jumhur ulama dari empat mazhab (Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) menyepakati bahwa ia berdosa besar, namun tidak sampai berstatus murtad.

Bagi kelompok kedua ini, puasanya tidak batal. Namun, pahala puasanya tergerus habis. Karena itulah, Rasulullah SAW bersabda:

"Betapa banyak orang yang berpuasa namun ia tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan dahaga," (H.R. Thabrani).

Baca juga artikel terkait PUASA RAMADHAN atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom