Menuju konten utama
Agama Islam

Hukum Investasi dalam Islam & Dalil di Al Quran: Boleh Tidak?

Bagaimana hukum investasi dalam Islam? Berikut penjelasan detail beserta dalil-dalil investasi dalam Al Quran dan hadis.

Hukum Investasi dalam Islam & Dalil di Al Quran: Boleh Tidak?
Ilustrasi Asuransi Syariah. foto/IStockphoto

tirto.id - Pertanyaan terkait bagaimana hukum investasi dalam Islam banyak menjadi bahan diskusi, menyusul meningkatnya jumlah masyarakat Indonesia dalam berinvestasi.

Investasi adalah penanaman modal, biasanya dalam jangka panjang untuk pengadaan aktiva lengkap atau pembelian saham-saham dan surat berharga lain untuk memperoleh keuntungan, demikian sebagaimana dikuti laman OJK.

Pengertian Investasi yang lain adalah komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat ini, dengan tujuan memperoleh sejumlah keuntungan di masa datang. Para investor membeli sejumlah saham saat ini dengan harapan memperoleh keuntungan dari kenaikan harga saham ataupun sejumlah dividen di masa yang akan datang, sebagai imbalan atas waktu dan risiko yang terkait dengan investasi tersebut.

Sedangkan tujuan dari investasi pada umumnya adalah untuk menghasilkan sejumlah uang dan untuk meningkatkan kesejahteraan investor. Kesejahteraan dalam kasus ini merujuk pada kesejahteraan moneter yang dapat diukur dengan penjumlahan pendapatan saat ini, ditambah nilai pendapatan masa yang akan datang.

Hukum Investasi dalam Islam

Elif Pardiansyah dalam Jurnal Economica menjelaskan bahwa Islam sendiri cenderung positif dalam menilai investasi. Hal tersebut dikarenakan di dalam ajaran Islam sumber daya (harta) yang tersedia harus dapat diproduktifkan, sehingga bisa memberi manfaat kepada umat.

Berikut dalil-dalil terkait investasi dalam agama Islam

1. Dalil Investasi dalam Surat Al Hasyr [59]: 7

Penjelasan tersebut sejalan dengan firman Allah SWT yang berbunyi:

“Supaya harta itu tidak beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian” (QS. al-Hasyr [59]: 7).

2. Hukum Investasi Berdasarkan Fatwa MUI

Selain itu investasi merupakan bagian dari aktivitas ekonomi, sehingga berlaku kaidah fikih, muamalah, yaitu:

“Pada dasarnya semua bentuk muamalah termasuk didalamnya aktivitas ekonomi adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” (Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000).

4. Investasi dalam QS. al-Baqarah [2]: 268

Beberapa ayat lain juga secara implisit memperkuat perlunya investasi dalam Islam.

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada setiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.” (QS. al-Baqarah [2]: 268).

Ayat tersebut menyampaikan betapa beruntungnya seseorang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah SWT.

Orang yang kaya secara financial (keuangan) kemudian menginfakkan hartanya untuk pemberdayaan masyarakat yang kurang mampu melalui usaha produktif, maka sesungguhnya dia sudah menolong ribuan, bahkan ratusan ribu orang miskin untuk berproduktif ke arah yang lebih baik lagi.

Baca juga artikel terkait INVESTASI atau tulisan lainnya dari Mohamad Ichsanudin Adnan

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Mohamad Ichsanudin Adnan
Penulis: Mohamad Ichsanudin Adnan
Editor: Yulaika Ramadhani