Menuju konten utama

Hukum Ijab Qabul dan Salaman dalam Serah Terima Zakat Fitrah

Apa hukum pengucapan lafaz ijab dan kabul yang diakhiri dengan salaman saat penyerahan zakat fitrah?

Hukum Ijab Qabul dan Salaman dalam Serah Terima Zakat Fitrah
Petugas merapikan paket zakat fitrah yang siap ditukarkan dengan uang di kompleks Masjid Sultan Mahmud Badaruddin II atau Masjid Agung Palembang, Sumatera Selatan. ANTARA FOTO/Feny Selly.

tirto.id - Salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh umat Islam adalah membayar zakat. Salah satu jenis zakat ialah zakat fitrah.

Kewajiban zakat fitrah ini tergambar dalam sabda Nabi Muhammad SAW: “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; mendirikan salat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu),” (HR. Muslim).

Zakat fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap orang Islam pada saat menjelang hari raya Idul Fitri. Membayar zakat fitrah wajib bagi setiap orang Islam, baik dirinya sendiri maupun orang-orang yang berada dalam tanggungannya. Oleh karena itu, zakat fitrah anak-anak atau bayi misalnya, wajib dibayarkan oleh orang tuanya.

Selain itu, zakat fitrah diwajibkan ke setiap muslim yang diberikan kehidupan sehingga menemui akhir ramadhan sekaligus awal 1 syawal, yakni setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan. Oleh sebab itu, orang yang meninggal di bulan Ramadhan atau bayi yang lahir saat malam takbir (malam Idul Fitri) tidak wajib atas mereka zakat fitrah.

Zakat fitrah boleh dibayarkan selama Ramadhan, yakni sejak awal bulan. Namun, dianjurkan untuk menyerahkan zakat fitrah pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Disunnahkan membayar zakat fitrah pada waktu antara selepas subuh 1 Syawal hingga sebelum waktu sholat Ied.

Pembayaran zakat fitrah yang dilakukan sebelum masuk Ramadhan hanya akan dihitung sebagai sedekah. Demikian pula jika diserahkan setelah terbenamnya matahari pada 1 syawal, hukumnya haram dan tidak dianggap sebagai zakat fitrah sehingga kewajibannya belum gugur. Adapun jika zakat fitrah diserahkan setelah sholat Ied, seperti dilansir NU Online, hukumnya makruh.

Zakan fitrah pada dasarnya diberikan dalam bentuk makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat di suatu tempat. Di Indonesia, umumnya zakat fitrah yang diserahkan berupa beras dengan ukuran ukuran 1 sha’ atau seberat 2,5 sampai 3 kilogram.

Di Indonesia, juga terdapat kebiasaan penandaan serah terima zakat melalui lafaz ijab dan kabul, kemudian diakhiri dengan bersalaman antara pembayar zakat dan amil zakat atau para mustahiq (penerima zakat).

Lalu, apa hukum ijab kabul dan salaman saat serah terima zakat? Apakah tidak melafazkan ijab kabul dan salaman membuat zakat fitrahnya tidak sah?

Lafaz ijab sendiri merupakan lafaz yang dinyatakan dalam ungkapan penyerahan. Dan lafaz kabul adalah kalimat yang dinyatakan dalam ungkapan penerimaan.

Setelah ijab diucapkan oleh pembayar zakat, kemudian diterima melalui lafaz kabul, biasanya penyerahan zakat diakhiri dengan salaman antara pembayar zakat dan penerima atau amil zakat.

Biasanya lafaz ijab zakat dinyatakan sebagai berikut: "Saya berzakat fitrah sebanyak ( ... ) yang wajib bagi diri saya pada tahun ini karena Allah ta'ala," yang kemudian disambut oleh penerima atau amil zakat dengan lafaz kabul, "Saya terima zakatnya sebanyak ( ... ) yang wajib bagi diri tuan pada tahun ini karena Allah ta'ala."

Lafaz "bagi diri saya" ini akan berganti sesuai dengan pembayar zakat. Jika ia membayarkan zakat untuk dirinya sendiri dan keluarga, maka diganti dengan lafaz bagi orang-orang yang ia wakilkan juga. Demikian juga lafaz kabul dari penerima atau amil zakat.

Namun, pengucapan lafaz ijab dan kabul yang diakhiri dengan salaman itu sebenarnya tidak wajib dilakukan. Hal ini dikarenakan ijab kabul dan salaman tidak termasuk syarat sah zakat.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Panduan Zakat Praktis (2013) yang diterbitkan Kementerian Agama Republik Indonesia. Dalam Islam, syarat sah zakat hanya ada dua, yakni niat dan tamlik (hlm. 39-40).

Jika seseorang sudah berniat menunaikan zakat, kemudian menunaikannya dengan jalan tamlik, yaitu menyerahkannya kepada orang yang berhak atau amil zakat, maka zakatnya sah dan kewajibannya sudah gugur di tahun tersebut.

Dalam artikel "Tak Disyaratkan Ijab Qabul dan Salaman dalam Serah Terima Zakat," Muhammad Syamsudin menuliskan bahwa fungsi dari ijab dan kabul adalah sebagai wasilah yang menguatkan telah terjadinya akad. Selepas ijab kabul, terjadi perpindahan kepemilikan atau tanggung jawab secara resmi antara kedua belah pihak.

Dalam perkara zakat fitrah, jika ijab kabul itu selesai dilafazkan, hak kepemilikan dan tasharruf (pengelolaan) zakat menjadi kewenangan dari pihak amil untuk disalurkan.

Jika langsung diserahkan kepada mustahiq, harta zakat akan menjadi hak milik dari penerima zakat sehingga ia bebas menggunakannya.

Baca juga artikel terkait ZAKAT atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom