Menuju konten utama

Bagaimana Hubungan Presiden dengan DPR, MA, MK, MPR, & DPD?

Presiden sebagai lembaga eksekutif punya hubungan dengan lembaga lainnya, mulai dari DPR, MK, MPR, MA, hingga DPD. Baca penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Bagaimana Hubungan Presiden dengan DPR, MA, MK, MPR, & DPD?
Ilustrasi hubungan presiden dengan DPR. presiden joko widodo (kedua kanan) didampingi mensesneg pratikno (ketiga kanan) berdiskusi dengan ketua dpr ade komaruddin (keempat kiri), wakil ketua dpr fadli zon (kelima kiri), taufik kurniawan (ketiga kiri), serta ketua fraksi golkar dpr setya novanto (kedua kiri) saat pertemuan membahas ruu pengampunan pajak (tax amnesty) di istana merdeka, jakarta, jumat (15/4). pemerintah dan dewan perwakilan rakyat (dpr) sepakat untuk mempercepat pembahasan ruu tentang pengampunan pajak atau tax amnesty, dan pemer

tirto.id - Dalam pemerintahan Indonesia, presiden sebagai lembaga eksekutif memunyai hubungan dengan beberapa lembaga lainnya. Hubungan antara presiden dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), MA (Mahkamah Agung), MK (Mahkamah Konstitusi), dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah), diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Menurut catatan Arief Wisnu dalam jurnal Varia Hukum (2018, hlm. 1521), hubungan antara presiden dan lembaga negara lainnya bersifat fleksibel, menyesuaikan zaman dan kondisi global.

Pada dasarnya, UUD 1945 telah mengatur hubungan antarlembaga negara agar seimbang dan bisa saling kontrol. Dengan begitu, baik presiden maupun lembaga negara lain, bisa bekerja sama tanpa saling menguasai, sesuai tugas masing-masing.

Dalam praktiknya, presiden berhubungan dengan lembaga-lembaga legislatif seperti DPR, MPR, dan DPD. Bukan hanya itu, presiden Republik Indonesia (RI) juga berhubungan dengan lembaga yudikatif, yaitu MA dan MK.

Lalu, bagaimana hubungan antara DPR, MK, presiden, dan MPR? Simak penjelasan terkait hubungan presiden dengan DPR, MA, MK, MPR, dan DPD, di bawah ini.

Bagaimana Hubungan antara DPR dengan Presiden?

Salah satu lembaga yang erat kaitannya dengan presiden adalah DPR. Lantas, bagaimana hubungan antara DPR dengan presiden? Hubungan presiden dengan DPR terjalin selama proses menjalankan pemerintahan.

Hubungan presiden dengan DPR mencakup beberapa kepentingan, yakni pembentukan undang-undang (UU), peraturan pemerintah, pernyataan perang (termasuk perjanjian dan perdamaian), pelantikan duta besar, serta pemberian amnesti atau abolisi. Berikut penjelasan masing-masing kerja sama antara presiden dan DPR.

1. Pembuatan UU

Dalam membuat UU, DPR akan menuliskan rancangan yang nantinya dipertimbangkan oleh presiden. Oleh karena itu, mereka bekerja sama dalam membuat UU, begitu juga dengan proses pembuatan peraturan pengganti UU.

2. Pernyataan perang, perdamaian, dan gencatan senjata

Saat negara hendak pernyataan perang, termasuk perjanjian perdamaian dan gencatan senjata, presiden dan DPR mengomunikasikan kebijakan dan melihat potensi atau resiko yang nantinya terjadi.

3. Pengangkatan duta besar

Hubungan presiden dengan DPR juga terjalin saat hendak mengangkat duta besar. Dua lembaga negara ini juga turut terlibat diskusi, baik dalam proses pemilihan maupun pengiriman.

4. Memberi amnesti atau abolisi

Kala memberi amnesti atau abolisi, presiden akan meminta pendapat dari DPR. Oleh karena itu, hubungan keduanya juga terjalin di situasi ini.

Hubungan Presiden dengan MA

Presiden dan MA punya hubungan ketika menjalankan aktivitas kenegaraan, misalnya kala terjadi uji peraturan perundang-undangan (perpu), memberi grasi atau rehabilitasi, menetapkan hakim agung, dan ketika presiden mengucap sumpah presidennya. Berikut penjelasannya.

1. Pembentukan perpu

Kala presiden membentuk perpu—posisi peraturan perundang-undangan di bawah UU—MA bertugas mengujinya.

2. Pemberian rehabilitasi atau grasi

Hubungan presiden dengan MA juga berkaitan dengan pemberian rehabilitasi atau grasi kepada seseorang. Dengan begitu, pengajuan grasi nantinya dipertimbangkan MA.

3. Penetapan hakim agung

Tugas MA yang berhubungan dengan presiden salah satunya ialah penetapan hakim agung. Pemilihan jabatan tersebut mesti didiskusikan dengan presiden.

4. Pengucapan sumpah presiden

Hubungan presiden dengan MA juga terjalin saat seorang presiden pertama kali terpilih. Sebelum menjalankan tugasnya, presiden mesti mengucap sumpah kepada MA.

Hubungan Presiden dengan MK

Presiden dengan MK memiliki hubungan dalam menjalankan pemerintahan. Di antaranya yakni ketika MK melakukan pengujian perpu, terjadi sengketa kewenangan dengan lembaga negara lain, pembubaran partai, dan proses pemberhentian presiden.

1. Pengujian perpu

Hubungan presiden dengan MK dalam hal pengujian perpu mirip seperti MA. MK bertugas mempertimbangkan perpu yang dibikin presiden, seperti yang dilakukan oleh MA.

2. Penyelesaian sengketa dengan lembaga negara lain

Ketika terjadi sengketa dengan lembaga negara lain, MK bertugas menyelesaikan sengketa konstitusi, kemudian mendiskusikannya dengan presiden.

3. Pembubaran partai politik

Terdapat pula hubungan presiden dengan MK terkait pembubaran partai politik. Jika suatu saat presiden ingin membubarkan partai politik, harus ada diskusi dengan MK. Dalam sidang, MK akan mempertimbangkan ide pembubaran tersebut.

4. Pemberhentian presiden

MK punya hak untuk memberikan keputusan terkait pemberhentian presiden. Akan tetapi, ini bukan tahap akhir. Jika memang presiden dinyatakan melanggar hukum, proses akan berlanjut ke MPR (diteruskan ke lembaga ini oleh DPR sebagai pengaju pemberhentiannya).

4. Hubungan MPR dan Presiden

Presiden dengan lembaga MPR punya hubungan yang berkaitan dengan peresmian. Di antaranya yakni peresmian pemberhentian presiden, pengangkatan presiden—jika terjadi kekosongan kekuasaan—serta ucap sumpah presiden pertama kali.

1. Pemberhentian presiden

Hubungan MPR dan presiden yang pertama berkaitan dengan pemberhentian seorang presiden. Presiden hanya bisa diberhentikan oleh MPR jika memang terbukti melanggar hukum.

2. Pengangkatan presiden jika terjadi kekosongan kekuasaan

Ada pula hubungan antara MPR dan presiden yang terjalin saat terjadi kekosongan kekuasaan, atau biasa disebut vacum of power. MPR berhak menaikkan seseorang untuk mengisi jabatan presiden dengan beberapa syarat tertentu.

3. Pelantikan presiden

MPR juga punya hubungan saat pelantikan presiden yang terpilih dalam pemilu berlangsung. MPR akan melantik presiden terpilih tersebut dan mendengarkan sumpah presiden yang baru dilantik tersebut.

Hubungan Presiden dengan DPD

Berbeda dengan hubungan presiden dengan DPR, yang terjalin secara langsung, keterlibatan presiden dan DPD terjadi melalui DPR. Dengan kata lain, jika DPD ada sebuah urusan dengan presiden, pihaknya musti mengomunikasikannya lewat DPR.

Dalam menjalankan hubungan terbatas ini, DPD, yang biasanya merumuskan UU terkait daerahnya, akan mengajukan peraturan tersebut ke DPR. Apabila sudah diterima, rancangan aturan tersebut akan dibahas oleh DPR bersama presiden.

Oleh karena itu, rancangan UU yang sebelumnya dibuat oleh DPD baru bisa ditetapkan pemberlakuannya setelah Presiden dan DPR melakukan pertimbangan. Kendati tidak berhubungan langsung, tetap ada hubungan antara dua lembaga negara ini.

Ada juga hubungan antara presiden dan DPR dalam proses pelaksanaan Rancangan UU (RUU) yang sudah disahkan. DPD, yang bertugas menjalankan RUU tersebut, diawasi oleh presiden.

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Fadli Nasrudin