Menuju konten utama

HTI: Perppu Pembubaran Ormas Ini Langkah Represif Pemerintah

HTI klaim penerbitan Perppu sebagai manuver pemerintah untuk mempermudah pemerintah membubarkan ormas, termasuk HTI.

HTI: Perppu Pembubaran Ormas Ini Langkah Represif Pemerintah
Menkopolhukam Wiranto (kedua kiri) memberikan keterangan terkait isu pro dan kontra pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jakarta, Jumat (12/5). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) angkat bicara tentang wacana penerbitan Perppu pembubaran ormas. Mereka menilai, penerbitan Perppu sebagai manuver pemerintah untuk mempermudah pemerintah membubarkan ormas, termasuk HTI.

"Bila benar pemerintah bakal menerbitkan Perppu, dengan tujuan untuk memudahkan pembubaran HTI, maka jelas sekali ini merupakan bentuk kedzaliman dan kesewenang-wenangan pemerintah," ujar Juru Bicara HTI Ismail Yusanto saat diwawancarai Tirto, Rabu (12/7/2017).

Ismail mengatakan, UU Ormas, terutama pasal pembubaran sudah dibuat sedemikian rupa untuk melindungi ormas dari kedzaliman dan kesewenang-wenangan pemerintah. Akan tetapi, begitu Perppu itu resmi diterbitkan, pemerintah dituding sengaja mengeluarkan aturan tersebut untuk bertindak dzalim, yakni untuk membubarkan HTI. Hal itu pun dinilai tidak layak dilakukan pemerintah.

"Pemerintah telah menjadi contoh buruk dalam ketaatan pada UU. Ketika UU dirasa menyulitkan dirinya, dibuatlah Perppu. Sementara secara obyektif, seperti yang dijelaskan oleh Prof Yusril dalam rilisnya, tidak ada alasan bagi terbitnya Perppu. Tidak ada kegentingan yang memaksa, juga tidak ada kekosongan hukum," tutur Ismail.

Ismail menambahkan, pemerintah tidak ada dasar untuk membubarkan HTI. HTI merupakan kelompok dakwah berbadan hukum legal. HTI, klaim Ismail, merupakan lembaga yang berusaha melaksanakan dakwah dengan santun, tertib dan selalu sesuai prosedur. Mereka mempertanyakan alasan pemerintah perlu membubarkan HTI sementara banyak kelompok lain yang seharusnya bisa dibubarkan.

"Kenapa dibubarkan? Sementara di luar sana banyak kelompok yang anarkis, menyerukan separatisme, korup, menjual aset negara dan sebagainya malah dibiarkan?," tanya Ismail.

Ismail mengatakan HTI tidak pernah diajak sekali pun untuk berbicara usai Menkopolhukam Wiranto menyatakan akan membubarkan HTI. Mereka tidak mendapat ruang untuk berdialog. Alhasil, ia menilai jangan heran publik berpandangan pemerintah represif dengan Islam.

"Oleh karena itu, jangan salahkan publik bila menilai ini rezim represif anti Islam," kata Ismail.

Ismail menerangkan, mereka akan menggugat Perppu tersebut begitu aturan tersebut diberlakukan. Mereka akan mengkaji celah hukum dalam Perppu tersebut. Di saat yang sama, HTI juga akan berkonsultasi dengan Yusril selaku penasehat hukum HTI untuk membatalkan aturan tersebut.

Pemerintah akan segera memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Presiden Joko Widodo dikabarkan sudah menandatangani Perppu tersebut.

Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan, rencananya, Menkopolhukam Wiranto akan mengumumkan penerbitan Perppu tentang Pembubaran Ormas itu pada hari ini, Rabu (12/7/2017).

"Barusan saya tanya ke Presiden soal Perppu Ormas itu, dan jawaban Presiden kemungkinan besok akan disampaikan Pak Menkopolhukam (Wiranto)," kata Johan Budi di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa (11/7/2017) seperti dikutip Antara.

Namun, Johan mengaku belum mengetahui detail isi dari Perppu tersebut. Menurut dia, publik akan segera mengetahui isi Perppu itu usai pengumuman yang disampaikan oleh Wiranto.

"Perppu sudah ada di tangan Presiden dan ditugaskan ke Menkopolhukam untuk mengumumkan besok. Menkopolhukam yang lebih tahu detailnya," kata Johan.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj juga mengatakan hal yang sama seusai bertemu dengan Presiden Jokowi pada hari ini. Meski tidak mengetahui detail isinya, dia menerima informasi dari Jokowi bahwa penerbitan Perppu itu akan diumumkan pada hari ini.

"Perppu pembubaran ormas radikal, inshaallah besok akan diumumkan, sudah ditandatangani Presiden," kata Said di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Perppu tentang Pembubaran Ormas terbit untuk memberikan landasan yuridis bagi pemerintah dalam upaya memberantas organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan ideologi negara, Pancasila. Salah satu ormas yang selama ini sudah jadi bidikan pemerintah untuk dibubarkan ialah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pada 8 Mei 2017 lalu, Menkopolhukam Wiranto mengumumkan pemerintah berencana mendorong pembubaran HTI karena organisasi ini dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Selain itu, kegiatan HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pihak HTI telah berkali-kali membantah tudingan pemerintah bahwa organisasi ini menentang pancasila dan bertujuan mendirikan khilafah islamiyah di Indonesia. Mereka juga bersiap melawan keputusan pemerintah terkait pembubaran ini di pengadilan.

Baca juga artikel terkait PEMBUBARAN HTI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri