Menuju konten utama

HTI akan Banding Usai Hakim PTUN Tolak Seluruh Eksepsi

HTI akan mengajukan banding usai PTUN memutuskan menolak eksepsi mereka.

HTI akan Banding Usai Hakim PTUN Tolak Seluruh Eksepsi
Suasana sidang pembacaan putusan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan mengajukan banding usai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menolak eksepsi mereka atas putusan pemerintah yang mencabut status Badan Hukum Pendirian (BHP) HTI.

"Putusan tersebut berarti telah mengesahkan kezaliman yang dibuat oleh pemerintah. Sejak awal kami menilai putusan pencabutan status BHP HTI yang dilakukan pemerintah adalah sebuah kezaliman," kata juru bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto di kantor pusat HTI, Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2018).

Yusanto menjelaskan, sejak SK pencabutan badan hukum HTI, dirinya tidak tahu apa yang menjadi kesalahan organisasi tersebut sehingga status badan hukumnya harus dicabut.

"Di sana dikatakan karena tidak memberi kontribusi positif, ada benturan dengan masyarakat. Itu semua hanya asumsi tidak pernah dibuktikan secara objektif apalagi oleh pengadilan," kata Ismail

Sementara itu kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra mengatakan selama persidangan pemerintah telah gagal menunjukkan kesalahan HTI. Pasalnya, 2 orang saksi fakta yang diajukan pemerintah sama sekali tidak mengatakan kalau HTI telah melanggar undang-undang.

"Dua orang saksi fakta itu tidak menerangkan apa-apa. Misalnya HTI dakwahnya bertentangan dengan Pancasila, atau bahwa HTI itu misalnya pernah memprovokasi untuk makar. Itu dalam keterangan saksi fakta tidak ada," kata Yusril di lokasi yang sama, Selasa (8/5/2018).

Menurut Yusril, melalui putusannya PTUN telah memperlakukan hukum secara surut. Muasalnya, kewenangan Menteri Hukum dan HAM untuk mencabut status badan hukum baru muncul seiring dengan sahnya Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan.

"Jadi kalau ada pelanggaran apapun yang dilakukan HTI mestinya yang harus dibuktikan pengadilan adalah selama 9 hari itu HTI melakukan pelanggaran-pelanggaran," kata Yusril.

Untuk itu, Yusril mengingatkan, jangan senang dulu dengan keputusan PTUN ini karena masih ada langkah perlawanan yang bisa dilakukan mulai dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Selain itu, jubir HTI Ismail Yusanto pun berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung HTI dalam menjalani proses persidangan dalam kurun waktu 6 bulan ini.

"Dan kepada seluruh pihak yang telah turut serta berbuat zalim dan mendukung kezaliman untuk segera bertaubat sebelum datang pengadilan yang hakiki di hadapan Allah SWT," tutup Ismail.

Baca juga artikel terkait PEMBUBARAN HTI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto