Menuju konten utama

Hotman Paris Duga Ada Kejanggalan Kasus Sabu Teddy Minahasa

Homan Paris, pengacara Teddy Minahasa, mempertanyakan selisih sabu yang diduga hilang tapi tidak ada tersangkanya.

Hotman Paris Duga Ada Kejanggalan Kasus Sabu Teddy Minahasa
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris, menyatakan ada kejanggalan dalam kasus sabu yang melibatkan jenderal bintang dua itu.

Pada perkara ini, Teddy dituduh memperdagangkan 5 kilogram sabu yang dijadikan barang bukti, dengan memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara mengganti sabu dengan tawas, lalu memberikannya kepada Anita alias Linda.

"Ternyata yang disita dari rumah Anita dan rumah Dody itu hanya 3,3 kilogram (sabu). Lalu 1,7 kilogram ke mana? Tidak ada buktinya, tidak ada tersangkanya," ucap Hotman di Polda Metro Jaya, Rabu 23 November 2022.

Kemudian ada selisih berat sabu saat pertama kali ditemukan di Bukittinggi dan saat sabu itu dimusnahkan oleh kejaksaan.

Ketika penangkapan pengedar sabu pada April dan Mei, ada 41,4 kilogram sabu yang disita. Beberapa hari berikutnya ketika hendak dimusnahkan, sabu itu hanya seberat 39,5 kilogram. Maka ada selisih 1,9 kilogram sabu.

Pihak Teddy pun curiga sabu yang ‘hilang’ itu diambil orang tanpa sepengetahuannya dan sabu yang diambil itulah yang diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta.

"Logikanya, yang menangkap (pengedar) sabu siapa? Dody dan anak buahnya. Yang menimbang 41,4 kilogram siapa? Dody dan anak buahnya. Yang menyimpan barang bukti tersebut juga Dody dan anak buahnya. Yang menimbang untuk dimusnahkan juga Dody dan anak buahnya. Coba analisis sendiri,” terang Hotman.

Kasus bermula ketika Teddy diduga menginstruksikan AKBP Dody yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi, untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Samsul Maarif alias Arif untuk menjalankan perintah Teddy.

Sabu itu pun dijual ke Kampung Bahari. Kemudian polisi menangkap sindikat tersebut dan berimbas kepada penangkapan beberapa anggota polisi di Jakarta. Ketika interogasi, sindikat itu pun menyebut sabu yang ia miliki berasal dari Teddy.

Baca juga artikel terkait KASUS TEDDY MINAHASA PUTRA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky