Menuju konten utama

Hormati Putusan MA, Dinas Bina Marga DKI Siap Tindak PKL Jatibaru

Dinas Marga DKI Jakarta menyatakan menghormati putusan MA dan siap menindak para PKL yang berjualan di jalan Jatibaru, Tanah Abang.

Hormati Putusan MA, Dinas Bina Marga DKI Siap Tindak PKL Jatibaru
Suasana Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018). tirto.id/Lalu Rahadian

tirto.id - Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho mengakui perlu ada tindakan tegas terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Jatibaru, Tanah Abang.

"Kalau yang di Tanah Abang kan sebenarnya sudah disediakan tempatnya kan, yang di Sky Bridge, itu yang jembatan, mereka turun lagi. Memang harus tetap disosialisasikan [larangan berdagang di jalan]," kata Hari saat dihubungi pada Sabtu (24/8/2019).

"Sebetulnya ya itu tadi, kadang PKL ini kan pengen-nya maunya sendiri gitu, jualan bebas, cepat selesai, [barang] kebeli orang. Cuma dia tidak memperhatikan keselamatan orang di jalan. Terus mengokupasi tempat orang jalan, nah kadang begitu," Hari menambahkan.

Pernyataan Hari tersebut menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi terhadap pasal 25 ayat 1 Perda DKI tentang Ketertiban Umum.

Ketentuan yang dibatalkan MA itu semula mengizinkan gubernur menetapkan jalan atau trotoar dan tempat umum tertentu menjadi lokasi berdagang PKL.

Menurut Hari, para PKL yang nekat berjualan di jalan raya dan trotoar memang perlu ditindak agar tidak terus melanggar aturan.

"Ya, memang harus mau enggak mau ditindak tegas. [....] PKL itu atau pedagang-pedagang itu harus menyesuaikan tempatnya. Negara kan punya aturan, nanti kalau enggak mau diatur terus gimana, ya kan?" Ujar Hari.

Hari juga mengaku menghormati keputusan MA yang mengharuskan Pemprov DKI menertibkan para PKL di jalan Jatibaru.

"Kita kan negara punya regulasi, tentunya kehormatan tertinggi itu yang kami jalankan," kata dia.

Uji materi pasal 25 ayat 1 Perda DKI tentang Nomor 8 tahun 2007 Ketertiban Umum diajukan oleh 2 politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), William Aditya Sarana dan Zico Leonard Djagardo.

William menyatakan ketentuan yang dibatalkan MA tersebut bertentangan dengan Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009. Aturan itu mengatur bahwa jalan umum hanya dapat ditutup dengan alasan kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga, dan budaya.

“Dalam Perda tersebut, [dijelaskan] memperbolehkan Gubernur menutup jalan atau trotoar untuk aktivitas berdagang. Tapi, sekarang udah enggak bisa lagi," kata dia di kantor PSI, Jakarta pada Rabu, 21 Agustus 2019 lalu.

Caleg PSI terpilih untuk DPRD DKI Jakarta tersebut menegaskan UU Nomor 22 Tahun 2009 sama sekali tidak memuat aturan yang membolehkan jalan raya dipakai untuk lokasi PKL berjualan.

“Tidak ada poin yang menyebutkan penutupan jalan diperbolehkan untuk kegiatan berdagang atau usaha lainnya," ujar William.

Oleh karena itu, dia mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berani memberantas pihak yang berupaya mengomersialisasikan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.

“Dengan dicabutnya pasal ini, menjadi momentum bagi Anies Baswedan memberantas kapitalisasi fasilitas umum oleh para oknum preman. Di sini, PKL juga menjadi korban tindak kutipan mereka," kata William.

Baca juga artikel terkait PENATAAN PKL atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom