Menuju konten utama

Holding BUMN Migas Senin Mendatang Direncanakan Terbentuk

Pengalihan inbreng dan pelaksanaan RUPS menjadi dasar formal holding BUMN migas di mana PT PGN akan menginduk ke Pertamina sebagai anak perusahaan.

Holding BUMN Migas Senin Mendatang Direncanakan Terbentuk
Petugas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) melakukan proses pemeriksaan alat penyaluran gas, di Metering and Regulating Station (MRS) Pasar IX, di Medan, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi.

tirto.id - Perkembangan holding BUMN migas sudah pada recana untuk melangsungkan pengalihan akte saham seri B milik pemerintah dari PGN ke Pertamina (inbreng) pada 16 Maret mendatang. Namun, agenda ini terpisah dengan rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Pertamina pada 19 Maret.

Rencana ini dilakukan menyusul Peraturan Pemerintah Holding Migas No. 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Pertamina pada 9 Maret lalu.

Direktur SDM Pertamina Nicke Widyawati mengatakan pengalihan inbreng dan pelaksanaan RUPS sebagai dasar formal PT PGN menginduk ke Pertamina sebagai anak perusahaan.

Berdasarkan beleid di atas, saham seri B yang dialihkan dari PGN ke Pertamina tercatat sebesar 13,8 miliar lembar saham dengan nilai PMN yang ditetapkan Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Iya resminya. Kalau sekarang itu prosesnya bagaimana pemerintah mau memberikan saham PGN ke Pertamina. Dan Pertamina menerima, dan ijab kabul terjadi," Nicke pada Senin (12/3/2018) di kantor Pertamina dalam acara Annual Pertamina Quality 2018.

Dengan pengalihan saham seri B, negara melakukan kontrol atas PGN dengan tetap memegang saham seri A dwiwarna. Artinya pemerintah masih memiliki kewenangan untuk mengusulkan dewan komisaris, direksi, dan memiliki hak atas rencana bisnis perusahaan.

Pengalihan itu nantinya, membuat PGN kehilangan status BUMN dan hanya berstatus sebagai Perseroan Terbatas semata di bawah PT Pertamina (Persero). Dengan demikian, PGN harus tunduk pada aturan yang terdapat di dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Sementara PT Pertagas, anak perusahaan PT Pertamina yang bergerak di hulu gas, Nicke menjelaskan, akan diintegrasikan dengan PGN.

"Ini sedang dikaji integrasinya seperti apa. Sementara ini, kami intergrasinya ke niaga. Jadi, jualan bareng-bareng, kerjainnya projek bareng-bareng. Kemudian investasi kami masing-masing RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya)," ungkapnya.

Formalnya integrasi terjadi, Nicke menuturkan, masih dalam tahap pengkajian. "Sedang dikaji. Jadi, ada integrasi formal, ada integrasi operasional. Yang paling penting sekarang integrasi operasional," ucapnya.

Dia juga belum bisa memastikan kajian tersebut kapan selesainya. Ada tim tersendiri yang sedang mengkaji pelaksanaan integrasi tersebut, dari sisi transaksi keuangan, pajak, operasional, dan SDM.

Selanjutnya, Nicke mengungkapkan, persiapan integrasi tersebut mencerminkan kesiapan Pertamina untuk menyambut PGN sebagai anak perusahaan dalam holding BUMN Migas.

"Bagaimana integrasi operasional harus terjadi karena dengan masuknya ini [PGN], harusnya jadi nilai tambah dan investasi jadi lebih optimal, yang penting di lapangan mereka juga terintegrasi. Tidak ada lagi head to head [ribut-ribut di lapangan]," terangnya.

Rencananya akan ada proyek hilir (downstream) dan hulu (upstream) untuk digarap bersama. "Sebenarnya udah ada yang mulai digarap bersama, seperti proyek pipa Duri-Dumai. Ada juga yang distribusinya PGN," jelasnya.

Adanya integrasi juga diharapkan agar harga jual gas bisa turun dengan efisiensi operasional dan optimalisasi investasi. Ini terlepas bahwa di sisi lain harga gas sudah di atur oleh pemerintah melalui Kementerian Eenergi dan Sumber Daya Mineral.

Baca juga artikel terkait HOLDING BUMN atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yuliana Ratnasari