Menuju konten utama
Periksa Fakta

Hoaks Tarif Transfer Bank BRI Menjadi Rp 150 Ribu per Bulan

Aestika mengimbau kepada seluruh nasabah BRI untuk berhati-hati dan tidak menginformasikan kerahasiaan data pribadi.

Hoaks Tarif Transfer Bank BRI Menjadi Rp 150 Ribu per Bulan
Header Periksa Fakta IFCN. tirto.id/Quita

tirto.id - Dalam beberapa hari terakhir, bertebaran informasi yang menyebut bahwa Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengubah tarif transfer antarbank menjadi Rp 150 ribu. Informasi tersebut salah satunya berasal dari unggahan akun Facebook Emilva Roza (tautan) pada 6 Juni 2022 dan disebarkan oleh akun Facebook lain sehari setelahnya seperti dapat dilihat di sini.

Dalam unggahan tersebut, akun Emilva menyertakan tangkapan layar sebuah surat dengan kop logo PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) kantor pusat Jakarta Selatan. Surat itu diklaim diterbitkan di Jakarta, 6 Juni 2022. Isinya di antaranya pemberitahuan mengenai kenaikan biaya transfer antarbank BRI dari semula Rp 6.500 per transaksi menjadi Rp 150 ribu per bulan. Biaya Rp 150 ribu ini disebut akan ditarik secara otomatis dari rekening tabungan.

Melalui surat itu pihak BRI diklaim mengonfirmasi persetujuan nasabah untuk tarif baru ini. Kemudian surat itu menyebut bahwa nasabah harus mengisi formulir yang dikirim, atau mereka akan dianggap setuju dengan tarif baru bulanan tersebut.

Periksa Fakta Biaya Transaksi BRI

Periksa Fakta Biaya Transaksi BRI Menjadi Rp 150 Ribu. (Screenshot/Facebook/Emilva Roza)

Selayaknya surat resmi, surat yang beredar juga dibubuhi tanda tangan bermaterai atas nama Kepala Unit (Ka. Unit) Kantor Pusat BRI Jakarta Selatan. Di bagian paling bawah surat pun terpampang logo Tips Keamanan Perbankan, e-pay BRI, dan BRI Link.

Akun Emilva juga menulis deskripsi “Klo begitu saya TUTUP saja rekening di BRI! Waspadalah jika menerima wa begini.” Unggahan tersebut memperoleh 24 reaksi dan 44 komentar per 9 Juni 2022.

Namun, benarkah BRI menaikkan biaya transfer antarbank menjadi Rp 150 ribu?

Penelusuran Fakta

Tim riset Tirto menghubungi Corporate Secretary Bank BRI, Aestika Oryza Gunarto untuk mengklarifikasi unggahan yang mengatasnamakan BRI tersebut.

“Hal ini dipastikan tidak benar,” katanya kepada Tirto, Selasa (7/6/2022).

Ia mengimbau kepada seluruh nasabah BRI untuk waspada dengan segala bentuk modus penipuan dan kejahatan perbankan yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Selain itu, Aestika juga mengingatkan para nasabah BRI untuk berhati-hati dan tidak menginformasikan kerahasiaan data pribadi dan data perbankan kepada orang lain atau pihak yang mengatasnamakan BRI.

“Termasuk memberikan informasi data pribadi maupun data perbankan (nomor rekening, nomor kartu, PIN, user dan password internet banking, OTP, dsb) melalui tautan atau website dengan sumber tidak resmi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” timpal Aestika.

Perlu diketahui, BRI hanya menggunakan saluran resmi sebagai media komunikasi yang dapat diakses oleh masyarakat secara luas melalui laman www.bri.co.id, Instagram @bankbri_id, Twitter bankbri_id, Facebook Bank BRI, dan YouTube Bank BRI.

Nasabah BRI juga bisa mengunjungi kantor BRI terdekat atau menghubungi call center BRI 14017 atau 1500017 untuk memastikan setiap informasi yang diterima akurat.

Sebelumnya, akun Twitter resmi BRI pun sempat membuat utas terkait hoaks perubahan biaya transaksi menjadi Rp 150 ribu pada 3 Januari 2022. Berdasarkan utas tersebut, Bank BRI menyatakan untuk tidak secara asal membuka link yang didapat melalui pesan WhatsApp (WA) atau Direct Message (DM) media sosial. Nasabah yang mengalami masalah juga dipastikan hanya menghubungi kanal atau akun Twitter resmi Contact BRI yang terverifikasi atau centang biru.

Apabila nasabah mendapat pesan mencurigakan melalui platform WA yang mengatasnamakan BRI, akun Twitter Contact BRI telah melansir ciri-ciri akun WA abal-abal, utamanya yaitu menggunakan nomor ponsel palsu. Nomor WA resmi BRI sendiri hanya 0812-12-14017.

Selain itu, penipu juga tidak memiliki logo verified atau centang hijau, profile picture menyerupai akun resmi tetapi dalam kualitas rendah, berpura-pura menawarkan bantuan terkait masalah perbankan, menyarankan nasabah untuk mengakses link website BRImo palsu, dan menyarankan nasabah untuk memberitahukan data pribadi seperti OTP, CVV/CVC, PIN atau password.

Lagipula, mengacu pada laman resmi bri.co.id per 9 Juni 2022, biaya transfer melalui jaringan ATM Bersama maupun Jaringan Prima tertulis Rp 6.500. Sementara biaya transfer di ATM Link menggunakan kartu Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) adalah Rp 4 ribu. Kartu ATM non-Himbara tetap dikenakan Rp 6.500 di ATM Link. Tidak ada biaya bulanan untuk transfer antarbank ini.

Tirto juga sempat menelusuri sejak kapan informasi ini beredar. Pencarian di Google menunjukkan informasi serupa telah berlalu-lalang sepanjang Mei lalu. Informasi soal kenaikan biaya transfer antarbank tersebut juga telah dibantah oleh beberapa lembaga pemeriksa fakta, di antaranya Liputan 6 pada 13 Mei 2022 dan Kompas pada 14 Mei 2022.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang telah dilakukan, saat ini biaya transfer melalui jaringan ATM Bersama maupun Jaringan Prima adalah Rp 6.500. Sementara biaya transfer di ATM Link menggunakan kartu Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) adalah Rp 4 ribu. Kartu ATM non-Himbara tetap dikenakan Rp 6.500 di ATM Link. Tidak ada biaya bulanan untuk transfer antarbank ini.

Corporate Secretary Bank BRI, Aestika Oryza Gunarto mengimbau kepada seluruh nasabah BRI untuk berhati-hati dan tidak menginformasikan kerahasiaan data pribadi dan data perbankan kepada orang lain atau pihak yang mengatasnamakan BRI.

Unggahan akun Facebook akun Emilva Roza mengenai perubahan tarif transfer antarbank BRI menjadi Rp 150 ribu bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

==============

Tirto mengundang pembaca untuk mengirimkan informasi-informasi yang berpotensi hoaks ke alamat email factcheck@tirto.id atau nomor aduan WhatsApp +6287777979487 (tautan). Apabila terdapat sanggahan atau pun masukan terhadap artikel-artikel periksa fakta maupun periksa data, pembaca dapat mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Fina Nailur Rohmah

tirto.id - Bisnis
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Farida Susanty