Menuju konten utama
Periksa Data

Hitung-hitung Pendapatan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak

Pejabat Ditjen Pajak setiap bulannya mendapat tunjangan kinerja antara Rp22,9 juta - Rp117,4 juta.

Hitung-hitung Pendapatan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak
Seorang wajib pajak melaporkan SPT tahunan melalui e-Filing di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta, Selasa (13/3/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Kisruh kekayaan tidak wajar pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berbuntut panjang. Investigasi internal Kemenkeu menemukan ada 69 orang pegawai yang memiliki harta tidak wajar dan terancam hukuman disiplin. Mayoritas dari Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai.

Sebelumnya, hal ini ramai diperbincangkan menyusul anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang kedapatan memamerkan mobil dan motor mewah yang dimiliki. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun sempat mengecam gaya hidup mewah ini dan mengatakan hal ini akan menimbulkan pertanyaan sumber kekayaan dan legitimasi pegawai Kemenkeu.

Baca juga:

69 Pegawai Berharta Tak Wajar Mayoritas dari Pajak & Bea Cukai

Sri Mulyani Pastikan Anak Buahnya Sudah Lapor Harta Kekayaan

Kekayaan tidak wajar dari pejabat pemerintahan ini juga sangat wajar memantik kecurigaan masyarakat. Mengingat, besaran pendapatan pegawai negeri sipil (PNS) alias aparatur sipil negara (ASN), sudah diatur oleh pemerintah.

Untuk gaji misalnya. Urusan pemasukan dasar bulanan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam beleid tersebut gaji pokok PNS dibagi menjadi empat golongan; I, II, III, dan IV. Dalam tiap golongan tersebut adalagi empat sampai lima tingkatan;a, b, c, d, dan e. Lebih lanjut, dilakukan lagi klasifikasi berdasar masa kerja di tiap tingkatan.

Misal, bagi ASN yang baru masuk golongan IIIa, maka akan mendapat besaran gaji pokok sekitar Rp2,5 juta. Sementara PNS golongan IIIa yang punya masa kerja 6 tahun akan punya gaji pokok Rp2,8 juta. Nilainya naik terus sampai Rp4,2 juta bagi PNS golongan IIIa yang telah mengabdi sampai 32 tahun. Adapun nilai gaji pokok ini rata-rata naik setiap dua tahun.

Rangkuman untuk besaran gaji PNS adalah sebagai berikut:

Golongan I

Ia: antara Rp1,56 juta - Rp2,34 juta

Ib: antara Rp1,7 juta - Rp2,47 juta

Ic: antara Rp1,78 juta - Rp2,58 juta

Id: antara Rp1,85 juta - Rp2,69 juta

Golongan II

IIa: antara Rp2,02 juta - Rp3,37 juta

IIb: antara Rp2,21 juta - Rp3,52 juta

IIc: antara Rp2,3 juta - Rp3,67 juta

IId: antara Rp2,4 juta - Rp3,82 juta

Golongan III

IIIa: antara Rp2,58 juta - Rp4,24 juta

IIIb: antara Rp2,69 juta - Rp4,42 juta

IIIc: antara Rp2,8 juta - Rp4,6 juta

IIId: antara Rp2,92 juta - Rp4,8 juta

Golongan IV

IVa: antara Rp3,04 juta - Rp5 juta

IVb: antara Rp3,17 juta - Rp5,21 juta

IVc: antara Rp3,31 juta - Rp5,45 juta

IVd: antara Rp3,45 juta - Rp5,66 juta

IVe: antara Rp3,59 juta - Rp5,9 juta

Berdasar data ini juga diketahui kalau besaran gaji pokok PNS tertinggi ada di golongan IVe. Di golongan ini gaji pokok paling kecil yang bisa didapat hampir mencapai Rp3,6 juta. Sementara tertinggi, gaji PNS golongan ini Rp5,9 juta.

Selain gaji, PNS juga mendapat tunjangan. Secara khusus untuk Direktorat Jenderal Pajak salah satu yang besar adalah tunjangan kinerja. Soal ini pun ada aturan mainnya yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk tunjangan ini besarannya juga berbeda-beda berdasar jabatan. Bagi pejabat struktural (Eselon IV-Eselon I) besar tunjangan kinerja ini berkisar antara Rp22,9 juta sampai Rp117,4 juta yang didapat setiap bulan.

Tunjangan kinerja ini besarannya mempertimbangkan kinerja organisasi, dalam hal ini capaian realisasi penerimaan pajak. Jika realisasi penerimaan pajak lebih kecil daripada target, akan ada pemotongan tunjangan kinerja yang persentasenya bergantung seberapa besar realisasi penerimaan pajak yang dikumpulkan.

Misalnya, tunjangan kinerja hanya dibayarkan 90 persen di tahun berikutnya, selama satu tahun, jika penerimaan pajaknya hanya mencapai 90 persen sampai kurang dari 95 persen dari target penerimaan pajak.

Berikut rangkuman besaran tunjangan kinerja pejabat struktural Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan:

Pejabat Struktural Eselon IV

Peringkat Jabatan 14: Rp22,935 juta

Peringkat Jabatan 15: Rp25,411 juta

Peringkat Jabatan 16: Rp28,757 juta

Pejabat Struktural Eselon III

Peringkat Jabatan 17: Rp37,219 juta

Peringkat Jabatan 18: Rp42,058 juta

Peringkat Jabatan 19: Rp46,478 juta

Pejabat Struktural Eselon II

Peringkat Jabatan 20: Rp56,78 juta

Peringkat Jabatan 21: Rp64,192 juta

Peringkat Jabatan 22: Rp72,522 juta

Peringkat Jabatan 23: Rp81,94 juta

Pejabat Struktural Eselon I

Peringkat Jabatan 24: Rp84,604 juta

Peringkat Jabatan 25: Rp95,602 juta

Peringkat Jabatan 26: Rp99,72 juta

Peringkat Jabatan 27: Rp117,375 juta

Baca juga artikel terkait PERIKSA DATA atau tulisan lainnya dari Alfons Yoshio Hartanto

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Alfons Yoshio Hartanto
Editor: Farida Susanty