Menuju konten utama

Hindari Demo, Penumpang Kereta Dialihkan ke Stasiun Jatinegara

Penumpang kereta jarak jauh yang turun dari dan ke Stasiun Gambir dialihkan ke Stasiun Jatinegara.

Hindari Demo, Penumpang Kereta Dialihkan ke Stasiun Jatinegara
Ratusan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Karawang, Jawa Barat, Kamis (8/10/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/nz.

tirto.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop I mengantisipasi banyaknya sejumlah ruas jalan yang ditutup akibat adanya aksi demonstrasi Penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020).

Kepala Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menjelaskan para penumpang di Jakarta yang naik dari Stasiun Gambir untuk rute jauh diminta untuk naik dan turun dari Stasiun Jatinegara.

"Guna antisipasi keterlambatan para pengguna jasa kereta menuju Stasiun Gambir karena penutupan sejumlah ruas jalan raya di sekitar Monas dan Gambir, PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan pengaturan pola operasi khusus untuk keberangkatan kereta api jarak jauh di Stasiun Gambir," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (8/10/2020).

Penerapan sistem itu untuk KA Bima keberangkatan pukul 16.40 WIB yang akan berhenti secara khusus di Stasiun Jatinegara untuk melayani pengguna jasa.

"Saat normal KA yang berangkat dari Stasiun Gambir tidak berhenti di Stasiun Jatinegara, namun khusus hari ini akan berhenti di stasiun Jatinegara untuk proses naik turun penumpang. Hal ini untuk memudahkan calon penumpang KA yang kesulitan menuju Stasiun Gambir," terang dia.

Adapun kedua KA lainnya yang akan berangkat setelah pukul 17.00 WIB yakni Argo Bromo Anggrek keberangkatan pukul 20.30 WIB dan Taksaka keberangkatan pukul 21.30 WIB.

"Sementara pengguna jasa yang mengalami keterlambatan dan tertinggal pada KA tersebut biaya tiket dapat dikembalikan 100 persen. Proses refund dapat dilakukan hingga 7 hari ke depan," jelas dia.

Demo tolak omnibus law pecah di Jakarta Pusat. Ribuan orang turun ke jalan menyuarakan penolakan undang-undang yang dianggap merugikan masyarakat terutama buruh.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali