Menuju konten utama

Hina Palestina, Petugas Kebersihan di Lombok NTB Ditangkap Polisi

Polisi menangkap HM, penghina Palestina via akun Tiktok dan Facebook yang viral. Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE.

Hina Palestina, Petugas Kebersihan di Lombok NTB Ditangkap Polisi
Ilustrasi UU ITE. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Polisi menangkap penghina Palestina via akun Tiktok dan Facebook berinisial HM alias UC (23). Lelaki yang berprofesi sebagai petugas kebersihan itu mengunggah ocehannya karena iseng.

“Tujuan pelaku membuat konten video tersebut yaitu karena iseng mengisi waktu. Konten tersebut dibuat di Universitas Bumigora Mataram,” kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat Kombes Pol Artanto, ketika dihubungi reporter Tirto, Selasa (18/5/2021).

Konten itu dibuat pada 15 Mei 2021, sekira pukul 7 pagi. Lantas viral dan menyebabkan unit Reskrim Polsek Gerung meringkus HM pukul 21.00, di rumahnya yang berlokasi di Dusun Ketejer, Desa Suka Makmur, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

HM jadi tersangka dengan jeratan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. Selain memeriksa HM, polisi juga telah meminta keterangan tiga saksi. Dia juga telah membuat pernyataan minta maaf dan dipublikasikan melalui media sosial.

Namun polisi menyita akun media sosial HM karena dalam permintaan maaf itu dia malah menghina Israel. "Terkait akun Tiktok yang bersangkutan, sudah kami sita dan sekarang di bawah pengendalian penyidik. Termasuk juga dengan akun Facebook-nya," ucap Kanit I Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat AKP Priyo Suhartono.

“Tolong dimaafkan atas kekhilafan saya dan saya cuma salah paham saja, dan saya salah sebut. Ternyata yang menjajah itu adalah Israel. Israel fuck you, gitu. Mohon maaf, ya, atas kekhilafan saya,” ujar HM.

Baca juga artikel terkait KASUS UU ITE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz