Menuju konten utama

Hidayat Nur Wahid Sebut Aksi 22 Mei Bisa Usik Dewan HAM PBB

Keberadaan korban jiwa dalam aksi 22 Mei menyedot perhatian dunia internasional, karena Indonesia jadi bagian Dewan Keamanan PBB dan ingin jadi anggota Dewan HAM PBB.

Hidayat Nur Wahid Sebut Aksi 22 Mei Bisa Usik Dewan HAM PBB
Hidayat nur wahid. FOTO/Antaranews

tirto.id - Anggota Komisi I DPR RI Hidayat Nur Wahid menyebut, rencana pemerintah Indonesia jadi anggota Dewan HAM PBB periode 2020-2022 bisa terusik lantaran ada korban jiwa dalam aksi 22 Mei 2019.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) inin mengatakan, keinginan jadi Dewan HAM membuat upaya mengungkap penyebab kematian korban jadi mendesak. Kemudian, kata dia, ada desakan juga dari aktivis dan keluarga korban yang untuk menuntaskan kasus.

"[Dugaan] pelanggaran HAM yang mengakibatkan 8 orang karena luka tembak itu harus juga diprioritaskan oleh Polri dan juha diungkap tuntas [...] Terutama tidak membatasi [perhatian] Indonesia di mata dunia," kata Hidayat di kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Apalagi, kata dia, Indonesia juga tergabung dalam Dewan Keamanan PBB, sehingga posisi Indonesia di luar negeri bisa jadi memburuk di mata dunia.

"Kalau ini tidak terselesaikan justru masalah ini bisa membebani Indonesia dan bisa membuat Indonesia gagal [jadi anggota Dewan HAM PBB]," imbuh Wakil Ketua MPR RI ini.

Polri merilis data terbaru terkait jumlah korban meninggal dalam aksi massa 21-22 Mei 2019.

Sebelumnya, jumlah korban delapan orang, kini menjadi sembilan jiwa.

Saat ini Polri sudah membentuk tim pencari fakta kerusuhan ini yang dipimpin Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri, Komjen Moechgiyarto.

Lembaga lain seperti Komnas HAM dan Kontras juga terlibat mencari penyebab korban meninggal dan korban kerusuhan.

Aksi massa 21-22 Mei semula berjalan damai, namun berakhir dengan kerusuhan yang terjadi di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Ratusan orang yang terlibat aksi massa ini mengalami luka-luka.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali