Menuju konten utama
Usai Disebut Mahfud

Heru Pambudi Klaim Sudah Dalami Kasus Dugaan TPPU Rp189 Triliun

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengakui menerima surat dari PPATK dalam kasus TPPU Rp189 triliun.

Heru Pambudi Klaim Sudah Dalami Kasus Dugaan TPPU Rp189 Triliun
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (17/9/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi merespons usai namanya disebut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD terkait transaksi janggal Rp189 triliun yang ditutupi anak buahnya.

Heru mengklaim pihak Kemenkeu sudah menerima dokumen dari Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi tersebut. Dia mengkaui laporan tersebut sudah ditindaklanjuti.

"Saya hadir dan ada absennya. Saya bersama Ibu Sumiyati dan Bapak Wijayanta,” kata Heru dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Heru menuturkan seluruh dokumen PPATK sudah ditindaklanjuti. Pada 2017, Kementerian Keuangan langsung berkoordinasi dengan menggelar rapat perkara. Dalam rapat tersebut membahas penguatan-penguatan yang diperlukan dalam gelar perkara.

“Kita bahas penguatan-penguatan yang perlu dilakukan untuk pengawasan komoditi emas ekspor dan impor,” katanya.

Gelar perkara tersebut menghasilkan pembentukan tim teknis untuk pendalaman, pengawasan dan administrasi kepabeanan. Kemudian ada tim teknis yang mengulas soal pajak dan tim untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari nilai transaksi janggal sebesar Rp189 triliun.

“Follow up dari itu kita bentuk tim teknis untuk pendalaman, pengawasan dan administrasi kepabeanan, pajak dan TTPU-nya sendiri,” pungkas Heru.

Untuk diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD sempat menyinggung nama Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi hingga eks Inspektur Jenderal Kemenkeu Sumiyati dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp189 triliun di lingkungan Kemenkeu. Hal itu diungkapkan Mahfud dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR.

Mahfud mengatakan telah mengirim laporan dugaan TPPU itu ke Kemenkeu pada 2017. Namun, data tersebut tidak dikirim dalam bentuk surat karena sensitif.

Mahfud menuturkan laporan PPATK itu diterima langsung oleh Heru Pambudi, yang kala itu menjabat Direktur Jenderal Bea Cukai, lalu eks Irjen Kemenkeu Sumiyati, serta dua perwakilan lain dari Kemenkeu.

"Ini yang menyerahkan Ketuanya (PPATK) Pak Badaruddin, Pak Dian Ediana. Kemudian (yang menerima) Heru Pambudi dari Dirjen Bea Cukai, lalu Sumiyati Irjennya. Ini ada tanda tangan semua nih," tegas Mahfud

Namun, menurutnya tidak ada tindak lanjut dari Kemenkeu atas laporan tersebut. Sampai pada akhirnya PPATK mengirimkan surat baru pada 2020.

Baca juga artikel terkait TRANSAKSI MENCURIGAKAN DI KEMENKEU atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin