Menuju konten utama

Heru Hidayat Tak Dihukum Mati dalam Kasus Asabri, Kejagung Banding

Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Heru Hidayat dengan pidana penjara nihil dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,64 triliun.

Heru Hidayat Tak Dihukum Mati dalam Kasus Asabri, Kejagung Banding
Terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (kanan) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/1/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dengan pidana penjara nihil. Meski begitu, Heru Hidayat dihukum membayar uang pengganti senilai Rp12,64 triliun.

Heru dinilai terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana PT. Asabri (Persero) serta tindak pidana pencucian uang.

"Dari fakta hukum di persidangan, telah terbukti benar terdakwa Heru Hidayat memperoleh keuntungan yang tidak sah dari pengelolaan dan pengendalian PT Asabri (Persero) sejumlah Rp12.643.400.946.226 oleh karenanya terhadap terdakwa bisa dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Majelis hakim yang terdiri dari Ignatius Eko Purwanto, Saifuddin Zuhri, Rosmina, Ali Muhtarom dan Mulyono Dwi Purwanto menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung berupa hukuman mati terhadap Heru Hidayat.

Hakim menilai JPU menuntut di luar pasal yang didakwakan yakni pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor dan pasal 3 UU 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan mengenai ancaman hukuman mati ada di pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Tipikor.

Alasan kedua, JPU dinilai tidak dapat membuktikan kondisi-kondisi tertentu penggunaan dana yang dilakukan terdakwa saat melakukan tindak pidana korupsi. Hakim menilai tindakan korupsi Heru Hidayat terhadap PT Asabri dilakukan pada 2012-2018 tidak terjadi saat bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi atau saat negara mengalami krisis ekonomi dan moneter.

Alasan ketiga, hakim menilai Heru Hidayat tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan.

Heru Hidayat sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada 26 Oktober 2020 dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hakim menilai perbuatan korupsi Heru Hidayat pada PT Asabri tidak dapat dikategorikan sebagai pengulangan, namun lebih tepat tindak pidana berbarengan dengan tindakan korupsi Heru di PT Jiwasraya.

Terhadap vonis tersebut, Kejaksaan Agung akan melakukan upaya hukum banding. "Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memerintahkan penuntut umum untuk segera melakukan upaya perlawanan banding," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer.

"Putusan majelis hakim tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat yang telah ditimbulkan oleh terdakwa dengan kerugian negara yang begitu besar sekitar Rp39,5 triliun yaitu kerugian PT. Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,7 triliun dan kerugian PT. Asabri sebesar Rp22,78 triliun," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PT ASABRI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan