Menuju konten utama
Kasus Pemerkosaan Anak

Herry Wirawan Tetap Dijatuhi Hukuman Mati usai Kasasinya Ditolak

Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 13 orang santriwatinya di Bandung tersebut tetap dijatuhi vonis hukuman mati.

Herry Wirawan Tetap Dijatuhi Hukuman Mati usai Kasasinya Ditolak
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (ketiga kanan) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, Herry Wirawan. Artinya, pelaku pemerkosaan terhadap 13 orang santriwatinya di Bandung tersebut tetap dijatuhi vonis hukuman mati.

"Amar putusan: tolak," demikian bunyi putusan dikutip dari laman resmi MA, Selasa (3/1/2022).

Dilansir dari laman MA, putusan tersebut telah diketok pada 8 Desember 2022 dengan ketua majelis Sri Murwahyuni dan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi.

Pada April 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding yang diajukan jaksa terkait kasus pencabulan terhadap 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan. Hukuman Herry menjadi vonis hukuman mati dari awalnya hukuman penjara seumur hidup.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim ketua sekaligus Herri Swantoro, Senin, 4 April 2022.

Atas putusan tersebut, pihak Herry Wirawan mengajukan banding ke MA, namun telah dinyatakan ditolak. Sehingga ia tetap dijatuhkan vonis hukuman mati.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bandung menyatakan bahwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan memperkosa 13 santriwatinya hingga hamil dan melahirkan.

Majelis hakim meyakini Herry bersalah dengan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Majelis berpandangan bahwa tidak ada hal yang meringankan hukuman Herry atas dampak yang timbul dan dialami anak para korban. Majelis berpendapat perbuatan yang dilakukan Herry adalah kejahatan serius.

Baca juga artikel terkait VONIS HERRY WIRAWAN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri