Menuju konten utama

Hendra Subrata Sembunyi di Singapura dengan KTP & Agama Baru

Hendra Subrata membuat paspor di Singapura dengan identitas baru, tetapi palsu.

Hendra Subrata Sembunyi di Singapura dengan KTP & Agama Baru
Penyedia jasa reparasi sedang memperbaiki e-KTP warga yang rusak di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Sabtu (18/7/2020). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.

tirto.id - Buronan terpidana percobaan pembunuhan Hendra Subrata (81) alias Anyi diketahui memakai identitas palsu selama bersembunyi di Singapura. Hendra mengelabuhi pemerintah Indonesia dalam pembuatan paspor memakai KTP baru, tetapi palsu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan identitas awal atau asli Hendra Subrata adalah lahir di Jakarta pada 4 Mei 1940. Tempat tinggalnya di Jalan Kamboja No 1 RT 010/RW 001, Kelurahan Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat. Agama Hendra adalah Kristen.

Pada saat perpanjangan paspor di KBRI Singapura, Hendra memakai KTP atas nama Endang Rifai beralamat di Kabupaten Tangerang, Banten. Usianya dibikin lebih muda delapan tahun dan mengaku beragama Islam.

"Jadi yang bersangkutan berganti nama dan berganti identitas dengan KTP Tangerang," ungkap Leonard, Sabtu (26/6) malam.

Pemalsuan identitas itu membuat Hendra aman di Singapura. Ia sama sekali tidak terkena hukuman pemalsuan paspor sebagaimana Adelin Lis. Adelin didenda hingga Rp114 juta akibat pemalsuan paspoe.

"Bahwa Adelin Lis ada proses hukum karena dilakukan oleh Imigrasi Singapura dan dimasukkan dalam proses hukum, namun Hendra Subrata ini memperpanjang paspor di KBRI dan ditangani oleh Imigrasi Indonesia di Singapura, itu perbedaannya, dan kemudian dalam proses hukum terpidana Adelin Lis didampingi oleh pengacara dilaksanakan persidangan dengan jaksa Singapura, kalau Hendra Subrata tidak ada masalah hukum di Singapura," kata Leonard.

Hendra Subrata menjadi pelaku percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya Herwanto Wibowo pada 2009 silam. Berdasarkan kasasi putusan Mahkamah Agung, Hendra Subrata divonis empat tahun pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. Ia buron selama 10 tahun dan kini sudah di Indonesia.

Baca juga artikel terkait BURONAN KEJAGUNG atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali