Menuju konten utama

Hendra Kurniawan Bantah Perintahkan Ambil & Ganti DVR CCTV

Hendra Kurniawan klaim perintahnya bukanlah mengambil dan mengganti DVR CCTV, tetapi mengecek dan mengamankan.

Hendra Kurniawan Bantah Perintahkan Ambil & Ganti DVR CCTV
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra kurniawan (tengah) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini menghadirkan 4 orang saksi mahkota untuk terdakwa obstruction of justice, Irfan Widyanto. Salah satu saksi yang turut dihadirkan adalah Hendra Kurniawan, eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini.

Dalam kesaksiannya, Hendra Kurniawan menyebut pihaknya tak pernah mengeluarkan perintah pengambilan DVR CCTV dalam surat perintah penyelidikan yang ia tandatangani.

Mulanya, jaksa menanyakan kepada Hendra terkait apa saja lingkup surat perintah penyelidikan yang ia keluarkan.

"Tadi saudara mengatakan bahwa isi surat perintah tersebut umum ya, ini saya tanyakan apakah kegiatan mengambil dan mengganti DVR CCTV termasuk dalam lingkup surat tersebut?," tanya jaksa kepada Hendra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

"Saya tidak pernah mengambil. Di sana sifatnya umum," jawab Hendra.

"Betul, jadi begini, kan saksi yang memerintahkan, saksi yang tanda tangan. Ini pertanyaan saya jelas loh, apakah kegiatan mengambil dan mengganti DVR CCTV termasuk dalam lingkup yang saksi perintahkan?," tanya jaksa kembali.

Hendra pun meluruskan bahwa perintahnya bukanlah mengambil dan mengganti DVR CCTV, tetapi mengecek dan mengamankan.

"Termasuk dalam lingkup, tapi bukan mengambil, ya. Bahasanya diluruskan dulu. Saya cek dan amankan, itu masuk dalam penyelidikan tadi," kata Hendra.

"Berarti sudah dibatasi tidak termasuk mengambil?," cecar jaksa.

"Tidak ada mengambil pak, karena penyelidikan di paminal itu tidak pernah mengambil itu barang. Hanya mengamankan saja. Jadi di dalam perkadivnya itu jelas bisa mengamankan barang atau orang untuk kepentingan hukum sesuai waktu yang dibutuhkan," ujar Hendra menjelaskan.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto