Menuju konten utama
Sidang Obstruction of Justice

Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Sidang pembacaan vonis terhadap Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria seharusnya dibacakan pada Kamis 23 Februari 2023 pekan lalu.

Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (bawah) dan Agus Nur Patria (atas) tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (3/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023) akan membacakan vonis kepada dua terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yaitu Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Sidang pembacaan vonis terhadap Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria seharusnya dibacakan pada Kamis 23 Februari 2023 pekan lalu. Namun, majelis hakim yang dipimpin Ahmad Suhel menunda persidangan hingga hari ini.

"Untuk sidang para terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kami tunda Senin, 27 Februari 2023," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel Kamis, 23 Januari 2023.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap ke-empat terdakwa lainnya dalam kasus ini.

Pertama adalah Arif Rachman Arifin. Ia adalah mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri. Ia merupakan terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J.

Pada Kamis (23/2/2023) lalu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Arif dengan 10 bulan penjara. Padahal, tuntutan jaksa awalnya adalah satu tahun penjara yang dibacakan 27 Januari lalu.

Yang kedua adalah Chuck Putranto, yang merupakan mantan Korspri Kadiv Propam. Dalam persidangan pada Jumat (24/2/2023) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Chuck Putranto atas perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain pidana penjara 1 tahun, Chuck juga dikenai sanksi denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. Hukuman yang dijatuhkan kepada Chuck lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni dua tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Chuck menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir Yosua.

Yang ketiga adalah Baiquni Wibowo. Ia adalah mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divpropram Polri. Di hari yang sama dengan Chuck, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Baiquni Wibowo atas perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain pidana penjara 1 tahun, Baiquni juga dikenai sanksi denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto