Menuju konten utama

Hendra Akui Kasus Suap Tambang Ilegal Polri Seret Kabareskrim

Hendra Kurniawan mengakui pernah memeriksa kasus dugaan gratifikasi tambang ilegal yang melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria (tengah) dan Hendra Kurniawan (kedua kanan) berjalan meninggalkan ruangan saat jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

tirto.id - Mantan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan mengakui pernah memeriksa kasus dugaan gratifikasi tambang ilegal yang melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Betul ya, saya [yang memeriksa], tanyakan pada pejabat yang berwenang saja, ya. Kan ada datanya, dan itu enggak fiktif," kata Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum mengikuti sidang obstruction of justice, Kamis (24/11/2022).

Hendra juga membenarkan bahwa kasus tersebut juga turut menyeret nama Agus Andrianto.

"Ya kan sesuai faktanya begitu [menyeret Kabareskrim]," kata Hendra.

Sebelum Hendra, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga mengonfirmasi surat penyelidikan yang ia tanda tangan dan beredar di publik adalah benar dan asli.

"Ya, sudah benar itu suratnya," kata Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Diketahui, kasus ini mencuat setelah viral video seorang bernama Ismail Bolong yang menyetor dana perlindungan tambang ilegal pada petinggi kepolisian.

Ismail sendiri adalah seorang purnawirawan polisi berpangkat Aiptu. Video pernyataan Bolong menyebutkan ia memberikan dana Rp6 miliar pada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam kasus setoran pertambangan ilegal di Kalimantan Timur.

Setelah video pengakuan Ismail Bolong viral, kemudian muncul video Ismail Bolong yang meminta maaf dan mengaku tidak pernah bertemu Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Baca juga artikel terkait KASUS TAMBANG ILEGAL POLRI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto