Menuju konten utama

Hasto: Pelapor Korupsi Dapat Rp200 Juta Bukan Kampanye Jokowi

"Hal-hal yang berkaitan dengan kasus korupsi sejak awal dilakukan oleh Pak Jokowi," ujar Hasto.

Hasto: Pelapor Korupsi Dapat Rp200 Juta Bukan Kampanye Jokowi
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Minggu (12/8/2018). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto menampik tuduhan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 sebagai bentuk kampanye terselubung Jokowi di pemilu 2019.

"Hal-hal yang berkaitan dengan kasus korupsi sejak awal dilakukan oleh Pak Jokowi," ujar Hasto di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Menurut Hasto, sejak awal menjadi presiden semangat pemberantasan korupsi sudah ditunjukkan Jokowi. Penerbitan PP 43/2018 menjadi salah satu contohnya.

PP 43/2018 adalah aturan yang mengatur kemungkinan pemberian imbalan hingga Rp200 juta bagi pelapor kasus dugaan korupsi. Peraturan itu sudah ditetapkan sejak 17 September 2018.

"Berbagai peraturan-peraturan untuk mendorong partisipasi masyarakat itu merupakan hal yang positif," kata Hasto.

Berdasarkan PP 43/2018, pelapor kasus dugaan korupsi baru bisa mendapat hadiah maksimal Rp200 juta jika penegak hukum memastikan kebenaran laporannya. Penilaian dilakukan maksimal 30 hari setelah salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap diterima Jaksa.

"Dalam memberikan penilaian ... Penegak Hukum mempertimbangkan paling sedikit: peran aktif Pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi; kualitas data laporan atau alat bukti; dan risiko faktual bagi Pelapor," bunyi Pasal 16 PP 43/2018.

Imbalan yang bisa didapat pelapor adalah 2 permil (2 per 1000) dari jumlah kerugian negara yang dapat dikembalikan. Jika tindak pidana korupsi yang terbukti berupa suap, premi yang diberikan adalah 2 permil dari nilai uang suap dan/atau hasil lelang barang rampasan.

PP 43/2018 tidak mengatur bagaimana pemberian imbalan kepada pelapor kasus dugaan korupsi. Belum ada keterangan mengenai teknis pelunasan premi, apakah dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau terbuka. Beleid itu hanya mengatur sumber pendanaan imbalan berasal dari alokasi APBN untuk masing-masing lembaga penegak hukum.

Baca juga artikel terkait HADIAH BAGI PELAPOR TIPIKOR atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Maya Saputri