Menuju konten utama

Hasto Akui KPK Berupaya Menggeledah Ruangannya di DPP PDIP

Hasto membantah petugas sekretariat DPP PDIP menghalangi penyidik KPK yang akan menggeledah ruang kerjanya.

Hasto Akui KPK Berupaya Menggeledah Ruangannya di DPP PDIP
Gedung DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. Kamis (9/1/2020). tirto.id/Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengakui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi dan mencoba menggeledah ruangannya di kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).

"Berdasarkan laporan Kepala Sekretariat dari PDIP tadi memang datang beberapa orang [dari KPK]," kata dia saat ditemui di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, saat meninjau persiapan Rakernas I PDIP, Kamis sore.

Namun, Hasto mengaku pihak sekretariat kantor tak pernah menghalang-halangi saat petugas dari KPK yang akan menggeledah. Mereka hanya meminta surat perintah penggeledahan yang menjadi landasan anggota KPK bekerja.

"Sesuai dengan mekanisme yang ada, tanpa bermaksud menghalang-halangi apa yang dilakukan di dalam pemberantasan korupsi, yang kami harapkan adalah sebuah mekanisme adanya surat perintah," lanjut Hasto.

Kata Hasto, jika pihak KPK bisa menunjukkan surat perintah penggeledehan, maka PDIP akan memperbolehkan.

Ia juga mengklarifikasi bahwa belum terjadi penggeledahan dan penyegelan ruangan kerjanya di kantor DPP PDIP hingga sore ini.

"Jadi informasi terhadap penggeledahan terhadap adanya penyegelan itu tidak benar. Tetapi kami tahu bahwa KPK terus mengembangkan upaya-upaya melalui kegiatan penyelidikan usai OTT tersebut. Sikap partai adalah memberikan dukungan terhadap hal itu," katanya.

Ruangan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, disebut-sebut digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (8/1/2020) pagi. Namun, upaya penggeledahan itu ditolak oleh pihak sekuriti kantor DPP.

Upaya penggeledahan diduga terkait dengan OTT KPK kepada Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, Rabu (8/1/2020), karena kasusnya berkaitan dengan penggantian antarwaktu anggota DPR RI dari PDIP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali