Menuju konten utama

Hasilkan Bibit Unggul, Munirwan Semestinya Dibina, Bukan Dipenjara

Tgk Munirwan harus berurusan dengan polisi karena menjual bibit padi tak tersertifikasi. Dukungan terhadapnya muncul. Dia semestinya dibela, bukan dipenjara.

Hasilkan Bibit Unggul, Munirwan Semestinya Dibina, Bukan Dipenjara
Petani menanam padi di lahan pertanian di Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/1/2019). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) per Desember 2018 sebesar 103,16 atau naik 0,04% dari NTP November sebesar 103,12. Kenaikan NTP pada bulan lalu disebabkan oleh kenaikan indeks harga hasil produksi pertanian lebih besar dibandingkan dengan kenaikan pada indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi rumah tangga maupun untuk keperluan produksi pertanian. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pd.

tirto.id - Teungku Munirwan langsung berlari dan memeluk erat ibunya, Halimah, ketika sampai di rumah yang terletak di Gampong Meunasah, Nisam, Aceh Utara, Sabtu (27/7/2019) lalu. Munirwan baru saja bebas dari penjara setelah penahanannya ditangguhkan oleh Kepolisian Daerah Aceh atas alasan kemanusiaan.

Meski penahanannya ditangguhkan dengan syarat yang bersangkutan wajib lapor, sebagaimana ditegaskan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono, "proses hukum tetap berjalan". Itu artinya, Munirwan masih mungkin mendekam di penjara.

Polda Aceh menahan Munirwan, seorang Keuchik (Kepala Desa) Meunasah Rayeuk, Aceh Utara, per Selasa (23/7/2019) lalu karena menjual bibit padi unggul IF8 yang belum disertifikasi. Polda Aceh menahan Munirwan sebagai direktur perusahaan yang memperdagangkan bibit itu, PT Bumades Nisami Indonesia.

“Tersangka bersama teman-temannya mendirikan perusahaan pribadi dan memperjualbelikan bibit padi,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol T. Saladin, Jumat (26/7/2019), seperti dikutip dari Antara.

Saladin bilang hasil penjualan bibit padi sebesar Rp1 miliar lebih tidak masuk ke kas desa, tapi ke rekening perusahaan.

Bibit ini berasal dari bantuan Pemerintah Aceh pada akhir 2017 lalu. Bibit diserahkan langsung oleh Gubernur Aceh saat itu yang kini meringkuk di penjara, Irwandi Yusuf.

Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) ditugaskan mengelola bibit ini. Selain didistribusikan, sebagian bibit dikembangkan agar menghasilkan padi yang lebih baik.

Pengembangan bibit berhasil. Bahkan berkat itu Meunasah Rayuek diganjar juara II nasional Inovasi Desa. Munirwan langsung menerima hadiah dari tangan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Eko Putro Sandjojo.

PT Bumades didirikan setelah itu karena permintaan terhadap bibit hasil pengembangan semakin banyak. Sebelum Munirwan di-polisi-kan, bibit padi sudah dijual di empat kecamatan.

Dibina

Ketua Umum Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) Dwi Andreas Santosa mengatakan tidak ada yang dilanggar dalam kasus ini. Dia mengatakan apa yang dilakukan Munirwan sesuai dengan keputusan MK No 99/PPU-X/2012 terhadap uji materi UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

Putusan itu menyatakan benih tidak perlu izin edar asalkan itu dilakukan di dalam jaringan AB2TI Aceh saja. Dan empat kecamatan yang tadi disebut masih ada dalam jaringan.

Munirwan sendiri adalah ketua AB2TI Aceh Utara.

“Tidak ada peraturan yang dilanggar [karena] diedarkan dalam kelompok dan berdasarkan keputusan MK,” kata Dwi saat dihubungi reporter Tirto, Sabtu (27/7/2019) kemarin.

Dwi--yang mengembangkan IF8--menegaskan bibit ini memang mampu meningkatkan hasil panen, terbukti usai diuji di 13 kabupaten. Karena ada permintaan, varietas ini dikirim dan diterima Irwandi Yusuf pada November 2017.

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Hermanto Siregar mengatakan sertifikasi itu tujuannya baik, yaitu melindungi petani dari bibit yang buruk. Dalam derajat tertentu, langkah polisi memperkarakan Munirwan dapat dimengerti.

Hanya saja, katanya, polisi tak perlu kaku dengan langsung memenjarakan Munirwan. Menurutnya motif Munirwan juga perlu dilihat. Dan baginya, niat Munirwan baik.

“Benih memang harus sertifikasi, ada UU-nya. Tapi yang harus dilihat semangatnya. Kalau belum ada apa-apa sudah main hukum, janganlah. Liat case-nya. Dia orang kecil, jadi lakukan pembinaan,” ucap Hermanto kepada reporter Tirto.

Kalau perlu, menurut Hermanto, pemerintah seharusnya membantu Munirwan belajar sertifikasi. Dengan demikian, ia dapat menjual bibitnya secara legal.

Direktur LBH Aceh Syahrul mengatakan hal serupa. Dia menegaskan kasus ini semata pidana perizinan. Jika polisi ngotot memenjarakan Munirwan, penting untuk membuktikan apakah ada yang dirugikan atau tidak dari kasus ini.

“Ini kan pidana administrasi. Hanya cacat administrasi. Seharusnya ada pencegahan melalui pembinaan. Ini juga enggak ada yang dirugikan, masyarakat senang. Maka pidana harus upaya terakhir,” kata Syahrul kepada reporter Tirto.

Dukungan juga datang dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Eko Putro Sandjojo.

Via Twitter, Eko berpesan kepada Gubernur Aceh dan Kapolda Aceh: "tolong bantu Kades Aceh yang inovatif ini agar bisa terus berinovasi dan merangsang warga Aceh lainnya untuk tidak takut berinovasi. Kalau dia melakukan kesalahan administrasi, tolong dibina dan jangan ditangkap #SafeKadesInovatif"

Baca juga artikel terkait BIBIT PADI atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Rio Apinino