Menuju konten utama

Hasil Tes Urine Negatif Psikotropika, Vanessa Angel Tak Ditahan

Vanessa Angel tidak ditahan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, hasil tes urinenya dinyatakan negatif.

Hasil Tes Urine Negatif Psikotropika, Vanessa Angel Tak Ditahan
Ilustrasi Vanessa Angel. tirto.id/Lugas.

tirto.id - Vanessa Angel tidak ditahan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Perempuan itu ditangkap oleh Unit 2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta di kawasan Srengseng Kembangan, Jakarta Barat, Senin (16/3), pukul 20.30 WIB.

"Sudah selesai diperiksa, hasil tes urinenya [Vanessa] negatif," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru di kantornya, Jumat (20/03/2020). Polisi menyita 20 butir psikotropika jenis Xanax dalam penggerebekan saat itu.

Sementara hasil tes urine suami Vanessa, Febri Ardiansyah, dinyatakan positif mengandung zat psikotropika. Audie menyatakan lelaki tidak ditahan karena statusnya sebagai pengguna psikotropika golongan IV.

Audie melanjutkan, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, penahanan dilakukan terhadap orang ‎menyimpan, menguasai dan memiliki.

"Dari hasil pemeriksaan, FA sebagai pengguna. Untuk psikotropika yang digunakan, barang itu milik VA. FA hanya pakai beberapa kali," sambung Audie.

Xanax itu didapatkan Vanessa melalui resep dokter dan dari penasihat hukumnya ketika artis itu terlibat perkara dugaan prostitusi online di Surabaya, Jawa Timur, tahun lalu. Kepolisian akan menelusuri ihwal dugaan kuasa hukum sebagai pemasok. Sedangkan CL, rekan Vanessa yang turut dicokok, sementara dipulangkan usai pemeriksaan.

Di tahun ini, artis yang diringkus polisi karena perkara dugaan penyalahgunaan narkoba ialah Lucinta Luna. Selasa (11/2/2020), dia ditangkap bersama DA alias Abas, H dan N.

Tiga nama terakhir dibebaskan karena tidak mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine. Sementara hasil tes urine Lucinta positif mengandung zat narkotika lantaran mengganyang Riklona dan Tramadol.

Artis itu lima bulan menggunakan narkoba untuk menghilangkan depresi. Akibatnya, Lucinta terancam pidana empat tahun penjara, dengan jeratan Pasal 62 juncto Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri