Menuju konten utama

Hasil Tes Forensik Nunung Terbukti Konsumsi Sabu

Berdasarkan hasil tes, polisi juga mengetahui periode Nunung mengonsumsi sabu. Namun, Argo Yuwono enggan menjelaskan lebih lanjut karena tim laboratorium forensik yang akan menjelaskan.

Hasil Tes Forensik Nunung Terbukti Konsumsi Sabu
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung (depan) dan July Jan Sambiran (belakang) menangis saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019). Komedian Srimulat dan suaminya itu ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti sabu seberat 0,36 gram. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan hasil tes forensik Nunung menyimpulkan komedian itu mengonsumsi sabu.

"Berkaitan dengan urine dan rambut positif. Sehingga (Nunung sebagai) pengguna aktif untuk narkotika Golongan 1, yakni sabu," ucap dia ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/7/2019).

Berdasarkan hasil tes, polisi juga mengetahui periode Nunung mengonsumsi sabu. Namun, Argo enggan menjelaskan lebih lanjut karena tim laboratorium forensik yang akan menjelaskan.

Selain itu, penentuan seorang tersangka kasus narkoba dapat direhabilitasi, harus melalui proses asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Hasil asesmen akan menentukan tingkat ketergantungan narkoba seseorang. Maka penyidik mengajukan asesmen rehabilitasi yang dikirimkan ke pihak BNN DKI Jakarta, Rabu (24/7/2019).

"Hasil asesmen belum keluar," ujar Argo.

Polisi menangkap Nunung pada Jumat (19/7/2019) karena kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Ketika menggeledah rumah Nunung, polisi menemukan 0,36 gram sabu-sabu bekas pakai.

Berdasar keterangan polisi, Nunung kerap memesan sabu kepada Hadi Moheriyanto alias Tabu. Saat Tabu mengirim sabu-sabu ke rumahnya, Nunung biasanya berpura-pura sedang membeli perhiasan dengan membayar secara tunai.

"Dia aktif memesan ke Tabu dan modusnya sama, seolah-olah ada jual beli perhiasan di situ," ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Minggu (21/7/2019).

Tabu merupakan kurir yang menerima pasokan sabu-sabu dari E. Polisi sudah menangkap E di Bogor, Jawa Barat pada 21 Juli lalu. E ternyata merupakan narapidana narkotika yang mendekam di Lapas Klas II A Bogor. Dia mengendalikan bisnis narkoba dari dalam lapas.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA SELEBRITAS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari