Menuju konten utama

Hasil SKD CAT CPNS 2018 Kemenkumham Telah Diumumkan

"Selamat pagi, hasil SKD CAT Kemenkumham CPNS 2018 sudah dapat diunduh."

Hasil SKD CAT CPNS 2018 Kemenkumham Telah Diumumkan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (kiri) mengabadikan suasana sebelum memberikan pengarahan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di gedung Youth Center Arcamanik, Bandung, Rabu (21/2/2018). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

tirto.id - Pengumuman hasil Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah dipublikasikan.

Hal ini disampaikan panitia seleksi CPNS Kemenkumhan di akun twitter resminya.

"Selamat pagi, hasil SKD CAT Kemenkumham CPNS 2018 sudah dapat diunduh," cuitnya.

Untuk lebih jelas, para peserta CPNS Kemenkumham dapat melihat pengumuman tersebut pada link berikut jika situs resmi kemenkumham di cpns.kemenkumham.go.id tidak dapat diakses:

Link 1

Link 2

Pengumuman hasil SKD CPNS 2018 Kemenkumham ini tertuang dalam surat bernomor SEK.KP.02.01-943, ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham selaku Ketua Panitia, Bambang Rantam Sariwanto tertanggal 28 November 2018.

Dalam pengumuman disebutkan bahwa nama peserta yang lolos SKD memiliki kode “L” pada kolom keterangan. Peserta yang memiliki kode tersebut berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sedangkan peserta yang tidak memiliki kode “L” di kolom keterangan tidak dapat mengikuti SKB.

Keterangan lain dalam pengumuman itu antara lain:

Kode “P1” adalah peserta Kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 namun tidak dapat mengikuti SKB.

Kode “P2” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018 namun tidak dapat mengikuti SKB;

Kode “P1/L” adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 dan dapat mengikuti SKB;

Kode “P2/L” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018 dan dapat mengikuti SKB;

Kode “TL” adalah peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Permenpan RB No 37 Tahun 2018 dan Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018;

Kode “TH” adalah peserta tidak hadir;

Kode “TMS” adalah peserta yang dinyatakan gugur.

Baca juga artikel terkait CPNS 2018 atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani