Menuju konten utama

Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo Hari Ini: Tetap Dihukum Mati!

Hasil sidang banding Ferdy Sambo hari ini memutuskan dia tetap divonis hukuman mati.

Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo Hari Ini: Tetap Dihukum Mati!
Ilustrasi vonis mati Ferdy Sambo. tirto.id/Fuad

tirto.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah menjalani sidang banding dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada hari ini, Rabu, 12 April 2023.

Sidang banding Ferdy Sambo CS digelar mulai pukul 09.00 WIB secara terbuka dan disiarkan secara live streaming di TV Pool PT DKI Jakarta.

Dalam sidang sebelumnya, pada Senin, 13 Februari 2023 lalu, Sambo telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan hakim ini lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut hukuman penjara seumur hidup.

Selain Ferdy Sambo, terdakwa lainnya juga sudah divonis, yakni Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan yang paling ringan adalah Richard Eliezer 1,5 tahun karena menjadi justice collaborator.

Setelah mendapat vonis hakim, Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis hukumannya.

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Dalam persidangan banding Ferdy Sambo hari ini, Rabu, 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memberikan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu, menguatkan putusan PN Jakarta Selatan.

Hakim Agung Tinggi di PT DKI dengan jelas menguatkan putusan PN Jaksel, yakni tetap menjatuhkan hukuman mati sesuai vonis tingkat pertama kepada Ferdy Sambo.

“Jadi, demikian putusan yang kita ambil, yang pada intinya bahwa kita menguatkan putusan PN Jakarta Selatan, dan putusan ini akan segera kita sampaikan kepada penuntut umum dan terdakwa melalui PN Jakarta Selatan,” jelas hakim di persidangan.

Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara nyata telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat serta menyeret anggota kepolisian lainnya.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo menjadi perancang skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Juli 2022 lalu.

Tak hanya Ferdy Sambo, terpidana lain dalam kasus ini adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, supir pribadi Sambo Kuat Ma’ruf, dan dua ajudannya, yakni Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Hukum
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Alexander Haryanto