Menuju konten utama

Hasil Pilkada Sijunjung 2020: Cek Suara Paslon di Link Si Rekap KPU

Hasil Pilkada Sijunjung 2020: angka perolehan suara 5 paslon bisa dicek di laman penampil data dari Sirekap KPU.

Hasil Pilkada Sijunjung 2020: Cek Suara Paslon di Link Si Rekap KPU
Warga menggunakan hak pilihnya di TPS 15 yang dihiasi pernak-pernik virus corona di Ulu Gadut, Padang, Sumatera Barat, Rabu (9/12/2020). TPS tersebut mengusung tema Anti Corona dengan memasang pernak-pernik virus COVID-19 yang bertujuan menarik minat warga memilih dan menurunkan angka golput. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/wsj.

tirto.id - Pilkada Sijunjung 2020 merupakan salah satu dari 224 pemilihan bupati-wakil bupati di Pilkada Serentak 2020. Salah satu daerah di Provinsi Sumatera Barat tersebut menjadi lokasi Pilkada 2020 dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 156.594 orang.

Sebanyak 5 pasangan calon bertarung di Pilbup Sijunjung 2020. Pemungutan suara telah dilakukan di hari Rabu, 9 Desember 2020 melalui 524 TPS di Kabupaten Sijunjung.

Salah satu dari peserta Pilkada Sijunjung 2020 merupakan petahana wakil bupati, yakni Arrival Boy. Dia maju menjadi calon Bupati Sinjunjung dalam Pilkada 2020 berpasangan dengan Mendro Suarman, yang semula berstatus PNS. Pasangan nomor urut 4 ini didukung Gerindra dan Perindo sebagai partai pengusung.

KPU telah menjadwalkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2020 berlangsung pada tanggal 9-26 Desember 2020.

Namun, sambil menunggu rekapitulasi manual yang belum selesai, masyarakat sudah bisa mengetahui gambaran peta perolehan suara paslon di setiap pilkada melalui Sirekap KPU. Sirekap adalah sitem rekapitulasi elektronik baru (e-rekap) yang diterapkan di Pilkada Serentak 2020.

Data Sirekap KPU dapat lebih mendekati kenyataan dibandingkan prediksi quick count, karena hitungannya hampir menyerupai real count. Basis data Sirekap KPU adalah formulir model C.Hasil-KWK dari setiap TPS.

Sampai pukul 19.40 WIB, Jumat malam (11/12/2020), laman penampil hitungan suara di Sirekap KPU sudah mengumpulkan data asal 112 TPS, atau 21.37 persen dari total 524 TPS di Kabupaten Sijunjung.

Berdasarkan data tersebut, hasil sementara "real count" Pilkada Sijunjung 2020 adalah sebagai berikut, yang disusun sesuai nomor urut paslon:

  • Ashelfine-Sarikal: 20,1 persen
  • Endre Saifoel-Nasrul: 15,3 persen
  • Benny Dwifa-Iraddatillah: 25,5 persen
  • Arrival Boy-Mendro Suarman: 20 persen
  • Hendri Susanto-Indra Gunalan: 19,1 persen.

Sekalipun pasangan Benny Dwifa-Iraddatillah terlihat unggul dengan perolehan suara 25,5 persen, tetapi data di atas belum final. Data Sirekap KPU masih akan terus berkembang sampai mencakup 524 TPS Pilkada Sijunjung 2020.

Jika pembaca hendak melihat perkembangan data Sirekap KPU tersebut, klik link: Hasil Pilkada Sijunjung 2020 di Sirekap KPU.

Penting untuk dicatat, bahwa data yang ditampilkan Sirekap KPU tidak menjadi dasar penentuan pemenang Pilkada 2020. Data Sirekap hanya bermanfaat untuk mengetahui tingkat persaingan para kandidat.

Data di Sirekap juga bisa mendekati hasil rekapitulasi manual berjenjang karena berbasis pada formulir C.Hasil-KWK, dokumen pencatat hasil penghitungan suara di setiap TPS.

Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) sudah mengatur Pilkada Serentak 2020 hanya menggunakan Sirekap untuk 2 fungsi yang tidak terkait penentuan hasil final.

Fungsi pertama adalah Sirekap menjadi alat bantu dalam proses rekapitulasi suara manual yang dilakukan berjenjang. Adapun fungsi yang kedua, Sirekap menjadi sarana publikasi data hasil penghitungan suara di seluruh TPS dan setiap jenjang rekapitulasi, yang bisa diakses oleh publik.

Jadi, penentuan pemenang Pilkada 2020 tetap berdasarkan hasil rekapitulasi suara manual yang dilakukan berjenjang dari TPS, PPS, PPK hingga KPU kabupaten/kota.

Karena itu, di laman pelansir data Sirekap, KPU menulis keterangan: "Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya di Rapat Pleno terbuka."

Dalam setahun terakhir, KPU mengembangkan Sirekap guna membangun sistem rekapitulasi elektronik (e-Rekap) yang diklaim bakal lebih efisien daripada rekapitulasi manual. Namun, usulan agar Sirekap dapat dipakai sebagai penentu hasil Pilkada 2020 tidak disepakati dalam rapat KPU, DPR, dan pemerintah.

Sirekap sejatinya merupakan pengganti Situng, sistem rekapitulasi elektronik yang juga hanya sekadar menjadi alat publikasi sekaligus mengandalkan data dari formulir hasil perolehan suara di TPS.

Namun, beda dari Situng yang mengandalkan tenaga manusia untuk pengisian data, Sirekap menampung foto formulir C.Hasil-KWK dari seluruh TPS untuk diolah dengan "mesin."

Pengolahan data dalam Sirekap memanfaatkan teknologi Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR). Teknologi OCR dan OMR memungkinkan objek tulisan angka dan simbol tanda dalam formulir C.Hasil-KWK diubah menjadi data angka di sistem komputer yang ditampung server khusus.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Politik
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH