Menuju konten utama

Hasil Klarifikasi Ombudsman Soal Aduan Kecurangan SKD CPNS Kemenkeu

Terdapat tujuh catatan dalam hasil klarifikasi Ombudsman RI ke pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang membahas pengaduan soal dugaan kecurangan proses SKD CPNS 2017 di instansi itu.

Hasil Klarifikasi Ombudsman Soal Aduan Kecurangan SKD CPNS Kemenkeu
(Ilustrasi) Peserta mengikuti ujian menggunakan Computer Assisted Tes (CAT) dalam seleksi CPNS Kementerian Sosial di Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (28/10/2017). ANTARA FOTO/Umarul Faruq.

tirto.id - Ombudsman RI hari ini memanggil perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk keperluan klarifikasi. Proses klarifikasi ini membahas sejumlah laporan ke Ombudsman yang menduga ada kecurangan di penentuan hasil proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenkeu.

Komisioner Ombudsman Laode Ida mengatakan terdapat 7 catatan dari kesimpulan hasil proses klarifikasi itu. Dia menyimpulkan masih perlu ada perbaikan terhadap mekanisme seleksi CPNS di Kemenkeu.

Laode mencontohkan, kesalahan paling fatal adalah tidak disampaikannya kualifikasi pendidikan dalam setiap pos atau formasi CPNS yang dibutuhkan di Kemenkeu sejak awal.

Hal ini menyebabkan banyaknya protes dari para peserta SKD CPNS Kemenkeu setelah pengumuman seleksi tersebut dipublikasikan. Para peserta yang memiliki nilai lebih tinggi tapi tak lolos curiga ada kecurangan sebab peserta dengan nilai lebih kecil malah bisa melanjutkan seleksi ke tahap berikutnya.

"Ternyata (pengumuman awal) itu tidak komplit atau tidak rinci," ujar Loade di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2017).

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kemenkeu Humiati memastikan pihaknya akan mengumumkan data lengkap hasil Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) di Kemenkeu untuk memperjelas proses penilaian di tes itu.

"Sehingga nanti para peserta yang bertanya-tanya selama ini bisa melihatnya secara lengkap posisinya di dalam Hasil SKD tersebut," ungkap dia.

Humiati mengimbuhkan "Hasil SKD yang kami upload tersebut tentunya berdasarkan penelitian dan pelaksanaan SKD yang telah dilaksanakan oleh BKN."

Berikut 7 catatan hasil klarifikasi Ombudsman dengan pihak Kemenkeu dan BKN:

1. Dalam pengumuman awal yang disampaikan oleh Kemenkeu tidak memerinci jumlah formasi berdasarkan kualifikasi pendidikan, melainkan hanya mencantumkan formasi jabatan, sehingga masyarakat tidak memperoleh informasi jumlah formasi berdasarkan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.

2. Pelapor atas nama Saidbot Roulina Panjaitan memenuhi nilai passing grade dan dinyatakan lulus serta mengikuti seleksi pada tahap berikutnya yang akan dilaksanakan tanggal 5 November. Sedangkan pelapor atas nama Shela Aprilia Kartika memenuhi passing grade namun dinyatakan tidak lulus karena peringkat berada di bawah kuota yang dibutuhkan.

3. Semua peserta SKD akan dapat melihat hasil secara lengkap melalui website rekrutmen.kemenkeu.go.id. hari ini (tanggal 3 November 2017).

4. Terdapat 1.774 peserta SKD di Medan, dengan perincian 275 peserta formasi umum memenuhi passing grade, 3 peserta dari formasi cumlaude, dan 1 peserta dari formasi disabilitas, yang datanya baru diterima dari BKN pada tanggal 2 November 2017 dan akan diumumkan hari ini (3 November 2017).

5. BKN menyampaikan bahwa keterlambatan pengiriman data dikarenakan tidak terkirimnya satu file melalui sistem. Untuk itu BKN akan melakukan kajian terhadap faktor/penyebab tidak terkirimnya file tersebut, dan akan menyampaikan hal tersebut ke Ombudsman RI.

6. Ombudsman RI meminta BKN maupun Kementerian Keuangan RI untuk melakukan perbaikan dalam sistem seleksi penerimaan CPNS, antara lain menyampaikan secara rinci jumlah formasi berdasarkan kualifikasi pendidikan dan hasil kelulusan secara rinci pada tiap tahapan dalam pengumuman.

7. Ombudsman RI meminta BKN untuk merespon secara cepat dan menyampaikan hasilnya kepada publik mengenai adanya kendala teknis dalam pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS.

Kemenkeu sudah membantah adanya kecurangan dalam proses rekrutmen CPNS 2017. Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengklaim rekrutmen CPNS sudah dirancang melalui sejumlah tahapan dengan syarat ketat.

Hadiyanto berdalih jumlah kelulusan SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) yang sesuai nilai ambang batas (passing grade) dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurut dia, proses pengumuman kelulusan sepenuhnya merupakan keputusan dari BKN.

“Tidak ada satu calon peserta pun yang dirugikan dari proses ini. Apabila ditengarai ada praktik kecurangan, tidak transparan, maupun anggapan buruk terkait integritas, itu tidak ada,” ujar Hadiyanto pada Kamis kemarin.

Baca Juga: Kemenkeu Klaim Hasil Rekrutmen CPNS Tak Ada Kecurangan

Baca juga artikel terkait CPNS 2017 atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom