Menuju konten utama

Hasil Kejiwaan Pelaku Penembak Polisi Cimanggis Rilis 14 Hari Lagi

Hasil psikologis butuh 14 hari observasi.

Hasil Kejiwaan Pelaku Penembak Polisi Cimanggis Rilis 14 Hari Lagi
Ilustrasi peluru dan pistol. FOTO/istock

tirto.id - Brigadir Rangga Tianto menjalani pemeriksaan kejiwaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan sesama polisi yang mengakibatkan kematian.

Hasil tes psikologis akan diketahui dalam dua pekan.

"Hasil psikologis butuh 14 hari observasi," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (29/7/2019).

Uji fisik dan tes urine pun turut disertakan dalam pemeriksaan pelaku. Sebagai anggota Polri, Brigadir Rangga diperbolehkan memiliki, menyimpan dan menggunakan senjata api lantaran telah mendapatkan izin dan lolos tes kepemilikan.

Dedi menyatakan setiap enam bulan ada pemeriksaan terhadap pemilik senjata dan senjata api tersebut.

"Memang ada pemeriksaan tiap semester. Untuk senjata api surat (izin memiliki dan menggunakan) itu setahun sekali. Anggota Polri yang berhak memegang senjata api evaluasi tes jiwa dan penggunaan," jelas dia.

"Kalau tidak memenuhi syarat, artinya tidak dapat perpanjangan surat izin memiliki senjata api," sambung Dedi.

Ia menyatakan berdasarkan pemeriksaan sementara, motif pelaku menembak rekannya karena tidak bisa mengendalikan emosi.

Korban ialah Bripka Rachmat, ia meregang nyawa lantaran tujuh peluru mengenai dada, leher, paha dan perutnya. Dia tewas di lokasi kejadian yakni ruangan SPK Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Brigadir Rangga nekat menembak karena kesal permintaannya tidak dituruti korban.

Pelaku meminta korban untuk melepaskan keponakannya bernama Fahrul yang ditangkap karena memiliki celurit dalam tawuran. Penembakan itu terjadi pada Kamis (25/7/2019), sekitar pukul 20.50 WIB.

Brigadir Rangga ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan penembakan itu tidak boleh terjadi lagi. Unit Propam turun tangan untuk memproses pelaku, Rangga terancam dipecat.

"Selanjutnya diproses pidana dan juga proses kode etik dengan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Proses penerbitan izin senjata juga akan kami dalami apakah dia memenuhi syarat atau tidak," kata Listyo, Jumat (26/7/2019).

Ia meminta para komandan satuan agar betul-betul mengawasi perilaku anggota yang memiliki senjata api senpi.

"Bagi yang memiliki kecenderungan emosional lebih baik dicabut, penggunaan senjata api sudah ada standar operasional prosedur dan harus betul ditaati. Pelanggaran terhadap hal tersebut harus diberikan sanksi," tutur Listyo.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN POLISI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari