Menuju konten utama

Hasil Investigasi Kerusuhan 22 Mei Belum Dirilis Terganjal SOP

Tim investigasi gabungan kerusuhan 22 Mei 2019 hampir merampungkan penyelidikan peristiwa tersebut mencapai 90 persen.

Hasil Investigasi Kerusuhan 22 Mei Belum Dirilis Terganjal SOP
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penanganan teroris Kalimantan Tengah (Kalteng) di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/6/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Tim investigasi gabungan kerusuhan Mei 2019 hampir merampungkan penyelidikan peristiwa tersebut. Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hasil analisis tim mencapai 90 persen.

“Penanganan hasil tim investigasi gabungan hampir 90 persen, semua dilakukan secara komprehensif. Namun, masih menunggu hasil lengkap,” ujar Dedi di Mabes Polri, Selasa (2/7/2019).

Hasil investigasi itu akan dilaporkan bersama oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman Republik Indonesia.

Hingga saat ini, Mabes Polri belum menginformasikan rilis hasil laporan tersebut.

Ia menyatakan bahwa kini tim dalam tahap post-investigation. “Para pimpinan sudah sepakat, hasil investigasi [sementara] gabungan telah diekspose ke Kompolnas, Ombudsman dan dua kali ekspose ke Komnas HAM. Ada berbagai masukan dari masing-masing lembaga dan ditindaklanjuti oleh tim gabungan,” jelas Dedi.

Jika ada kekurangan, maka tim gabungan akan kembali mendalaminya. Dedi menambahkan bahwa Polri sudah siap untuk menggelar hasil investigasi, namun ketiga lembaga lainnya memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang berbeda sehingga membutuhkan waktu.

Hasil penyelidikan mencapai 90 persen termasuk sudah mengetahui penyebab kematian sembilan korban, proyektil, serta dugaan jenazah yang dipindahkan ketika penembakan. “Sudah [diketahui],” sambung dia.

Namun, Dedi mengaku belum mengetahui ihwal dalang kerusuhan.

Dalam kerusuhan ini, kepolisian menetapkan 447 terduga perusuh dalam aksi 21-22 Mei 2019 sebagai tersangka. Sebagian dari para tersangka itu ada yang masih berusia anak-anak. Dari 447 tersangka, 67 tersangka merupakan anak di bawah umur.

Dedi mengatakan para pelaku kerusuhan yang ditangkap merupakan lapis ketiga dan keempat. “Kami masih membagi lapisan dan peran, sebagian besar mereka yang ditangkap berada di layer tiga dan empat,” kata Dedi pada 4 Juni lalu.

Pelaku pada lapis ketiga dan keempat, kata Dedi, terdiri atas perusuh dan koordinator lapangan yang menggerakkan massa. Sementara pelaku di lapis kesatu dan kedua adalah aktor intelektual serta koordinator umum yang posisinya di atas koordinator lapangan.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri