Menuju konten utama

Hasil HoA PAM Jaya dengan Swasta Diumumkan Pekan Depan

Gubernur DKI Jakarta Anies mengatakan, kini PAM Jaya sedang dalam pembahasan dengan pihak Aetra. Perjanjian pengambilalihan pengelolaan air masuk tahap finalisasi.

Hasil HoA PAM Jaya dengan Swasta Diumumkan Pekan Depan
Petugas melakukan pemeriksaan di Instalasi Produksi Air PT PAM Lyonnasise Jaya (Palyja) Pejompongan, Jakarta, Rabu (13/2/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pd.

tirto.id - Pembahasan untuk pemutusan privatisasi atau swastanisasi air saat ini dalam tahap finalisasi melalui dokumen perjanjian Head of Agreement (HoA) antara PAM Jaya dengan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta.

"Saya rasa awal minggu depan kita sudah bisa menyampaikan hasilnya," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).

Anies menyampaikan, kini PAM Jaya sedang dalam pembahasan dengan pihak Aetra.

"Sedang finalisasi, mereka juga sedang pembicaraan dengan Aetra," kata Anies.

Anies menjelaskan, HoA merupakan kesepakatan yang menyangkut agenda-agenda yang nanti akan dijadikan bahan pembicaraan.

"HoA-nya dulu, belum head over [belum ada pengambilan keputusan]," kata Anies.

Sebelumnya, Anies menyampaikan, pembahasan HoA tersebut seharusnya selesai pada kuartal pertama 2019.

Anies mengatakan, sempat ada beberapa rapat terkait HoA tersebut. Dalam laporan terakhir yang masuk ke Anies, ada beberapa hal yang bersifat teknis dan sedang diselesaikan oleh pihak PAM Jaya.

Keinginannya agar pengambilan alih ini dilakukan pada awal tahun mengingat ada konsekuensi fiskal yang harus ditanggung Pemprov DKI Jakarta.

Apabila ada anggaran yang harus dipenuhi untuk penghentian swastanisasi air ini, Anies mengatakan, alokasinya bisa dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019 atau APBD 2020.

Pengelolaan air di ibu kota selama ini dilakukan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta.

Rencana Pemprov DKI mengambil alih pengelolaan air dari dua perusahaan mitra PAM Jaya tersebut memastikan kelanjutan penghentian swastanisasi air yang sebelumnya diputuskan Mahkamah Agung (MA).

Dalam Putusan Nomor 31 K/Pdt/2017, MA meminta Pemprov DKI menghentikan swastanisasi air, atau penyerahan pengelolaan air ke swasta.

Perkembangan terakhir, MA mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Kementerian Keuangan.

Baca juga artikel terkait SWASTANISASI AIR atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hard news
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali