Menuju konten utama

Hasil Autopsi: Wabup Sangihe Wafat karena Komplikasi & Nihil Racun

Polisi mengklaim tidak menemukan bekas luka akibat penganiayaan, kandung racun di tubuh dan kejanggalan lainnya.

Hasil Autopsi: Wabup Sangihe Wafat karena Komplikasi & Nihil Racun
Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Helmud Hontong di ruang kerjanya. ANTARA/HO-Dok. Pribadi

tirto.id - Polda Sulawesi Utara telah menyelesaikan autopsi terhadap jenazah Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Helmud Hontong. Ia meninggal dalam penerbangan Lion Air JT-470 rute Denpasar-Makassar.

“Sudah dilakukan autopsi. Hasilnya sementara ini diduga karena komplikasi penyakit menahun,” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (14/6/2021).

Meski begitu, Jules belum bisa menjabarkan mengenai penyakit yang menyebabkan orang nomor dua di Kepulauan Sangihe itu wafat.

Jules mengklaim petugas forensik tidak menemukan bekas luka akibat penganiayaan atau kejanggalan lainnya.

"Tidak ditemukan racun pada saat pemeriksaan autopsi,” kata dia.

Helmud diduga meninggal karena serangan jantung saat berada di pesawat. Akan tetapi, hal itu dinilai janggal oleh pelbagai kelompok masyarakat sipil, salah satunya Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Guspardi Gaus juga menilai kematian Helmud janggal. Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum mengungkap secara terang benderang penyebab kematian Helmud.

"Pihak-pihak yang memiliki informasi terkait dapat memberikan keterangan untuk membantu pekerjaan kepolisian, sehingga akan dapat menyingkap apa yang sebenarnya terjadi," ujar Guspardi dalam keterangan tertulis, Senin.

Sebelum wafat, Helmud gencar menolak izin tambang emas di Kepulauan Sangihe. Ia bahkan sempat mengirimkan surat penolakan izin tambang PT Tambang Mas Sangihe (TMS) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia meminta Menteri ESDM Arifin Tasrif membatalkan surat izin operasi kontrak karya PT TMS.

Pada 29 Januari 2021, Kementerian ESDM menerbitkan surat izin operasi KK PT TMS dengan total luas proyek 42 ribu hektare. Izin tambang itu tertuang dalam surat Kementerian ESDM Nomor 163 K/MB.04/DJB/2021 bertanggal 29 Januari 2021. Dengan begitu, PT TMS meningkatkan tahap kegiatan eksplorasi menjadi tahap operasi produksi.

Baca juga artikel terkait TAMBANG EMAS SANGIHE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan