Menuju konten utama

Harun Masiku Masih Buron, KPK Klaim Telah Telusuri Seluruh Jejak

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengklaim pihaknya telah menyisir seluruh lokasi yang diberikan masyarakat untuk mencari keberadaan Harun Masiku.

Harun Masiku Masih Buron, KPK Klaim Telah Telusuri Seluruh Jejak
Ilustrasi Harun Masiku. tirto.id/Sabit

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyisir beberapa lokasi yang disinyalir menjadi persinggahan tersangka sekaligus buronan KPK, eks caleg Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDI-P) Harun Masiku.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengklaim pihaknya telah menyisir seluruh lokasi yang diberikan masyarakat untuk mencari keberadaan.

"[Kami mencari] Di semua titik yang disebutkan oleh masyarakat, dan kemudian pencarian sendiri oleh pimpinan KPK sendiri dan dengan teman penyidikan sudah dilakukan," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).

Kendati demikian, KPK masih belum berhasil menemukan tersangka kasus suap pergantian antar-waktu tersebut.

"Saya juga tidak tahu persis berada di mana dianya. Tetapi, semua titik yang disebutkan masyarakat telah dilakukan pencarian oleh KPK," ujar dia.

Lagi dan lagi, ia hanya bisa mengimbau agar Harun dan pihak-pihak yang diduga menyembunyikan Harun agar menyerahkan diri ke KPK.

"Jangan dikira dengan hilangnya dia tidak diproses secara hukum, proses penyidikan tetap dilakukan," ujarnya.

Harun diduga telah menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk menjabat sebagai anggota legislator.

KPK menduga, uang suap yang dijanjikan Harun kepada Wahyu mencapai Rp900 juta. Hanya saja, eks kader PDI-P itu baru merealisasikan uang sebesar Rp600 juta.

Belakangan, KPK telah mengendus salah satu sumber aliran uang yang diterima eks Wahyu dikirim melalui sebuah bank di Papua Barat. Uang yang dikirim itu mencapai Rp600 juta, dengan pecahan dolar Singapura.

Uang tersebut, merupakan salah satu barang bukti yang diamankan saat operasi senyap KPK berlangsung pada Rabu (8/1/2020). Namun penyidik masih mendalami asal-usul sumber uang tersebut.

Proses penelusuran dilakukan melalui pemeriksaan dua orang teller Bank Mandiri cabang Manokwari yang diperiksa pada Senin (2/3). Keduanya bernama Patrisius Hitong dan Irmawaty.

Wahyu disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait HARUN MASIKU BURON atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz