Menuju konten utama

Harun Masiku Diminta Serahkan Diri Usai Jadi Tersangka Suap KPU

Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan agar bisa jadi anggota DPR RI dari PDIP lewat prosedur pergantian antarwaktu

Harun Masiku Diminta Serahkan Diri Usai Jadi Tersangka Suap KPU
Petugas keamanan berjalan di samping ruang kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang disegel KPK di Jakarta, Kamis (9/1/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

tirto.id - Penyidik KPK masih memburu Harun Masiku (HAR), eks Caleg PDIP yang jadi tersangka pemberi suap ke Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan (WSE).

"KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif," kata Wakil Ketua KPK Lili Pantauli dalam konferensi pers, Kamis (9/1/2020).

Sebelumnya, Wahyu Setiawan terjaring operasi tangkap tangan KPK di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (8/1/2020) pukul 12.55 WIB. Wahyu ditangkap bersama dengan asistennya Rahmat Tonidaya (RTO).

Lili juga mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah KPK menerima informasi adanya transaksi dugaan permintaan uang oleh Wahyu pada Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

"Kemudian secara paralel, tim terpisah KPK mengamankan ATF di rumah pribadinya di Depok pada pukul 13.14 WIB," ujar Lili.

KPK mengamankan uang setara Rp400 juta dalam bentuk dollar Singapura dari kediaman Agustiani Tio Fridelina dan buku rekening yang diduga terkait perkara.

Uang itu akan diberikan Agustiana kepada Wahyu, sebagai ongkos untuk memproses PAW Harun Masiku (HAR) atas Caleg PDIP Dapil Sumsel I, Nazarudin Kiemas, yang meninggal sebelum pencoblosan Pemilu 2019.

Lalu masih pada hari yang sama, tim KPK lainnya menangkap tiga pihak swasta yakni Saeful (SAE), Doni (DON) seorang advokat, dan Ilham (I) selaku sopir Saeful di sebuah restoran di Jalan Sabang, Jakarta Pusat pukul 13.26 WIB.

Penangkapan KPK yang terakhir berhasil menjaring Ika Indayani (IDA) dan Wahyu Budiyani (WBU) keduanya keluarga Wahyu di rumah pribadinya di Banyumas.

"Delapan orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan tersangka antara lain Wahyu Setiawan (WSE) sebagai tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatra Selatan (Sumsel) I. Lalu eks anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustiana Tio Fridelina (ATF), eks Caleg PDIP Dapil Sumsel I Harun Masiku (HAR), dan Saeful (SAE).

KPK menyangka Wahyu Setiawan dan Agustiana dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun Masiku dan Saeful dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK KOMISIONER KPU atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali