Menuju konten utama

Harta Sekda Jabar Mencapai lebih dari Rp3,9 Miliar

Iwa juga memiliki 50 bidang tanah dan bangunan dengan nilai Rp3.948.525.500. Dalam laporannya, dia tidak memiliki harta transportasi. Namun, harta bergerak Iwan dalam laporan itu bernilai Rp61 juta.

Harta Sekda Jabar Mencapai lebih dari Rp3,9 Miliar
Iwa Karniwa. FOTO/jabarprov.go.id

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Rencana Detail Tata Ruang proyek pembangunan Meikarta di Bekasi, milik Lippo Group.

Iwa diduga menerima suap sebesar Rp900 juta.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terdaftar di acch.kpk.go.id, Iwa tercatat memiliki harta sebanyak Rp3.305.686.984 dan dilaporkan Iwa pada 2018.

Dia juga memiliki 50 bidang tanah dan bangunan dengan nilai Rp3.948.525.500. Dalam laporannya, dia tidak memiliki harta transportasi. Namun, harta bergerak Iwan dalam laporan itu bernilai Rp61 juta.

Iwa juga memiliki kas atau setara kas senilai Rp140.564.092 di 2018. Kemudian, untuk harta lain Iwa senilai Rp300 juta. Terakhir, Iwa tercatat memiliki hutang sebanyak Rp1.144.402.608 di 2018.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di kabupaten Bekasi.

Selain Iwa, tersangka lain adalah mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.

KPK menduga Iwa terlibat pembahasan substansi rancangan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang kabupaten Bekasi 2017.

"Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, yaitu IWK dan BTO," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/7/2019).

IWK diduga melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka BTO diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perkembangan ini akan terus kami lakukan," tegas Saut lagi.

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Nur Hidayah Perwitasari