Menuju konten utama

Harta Kekayaan Rektor Unila Terjerat OTT KPK: Total Rp3,1 Miliar

Rektor Unila Karomani tercatat melaporkan harta dan kekayaan terakhir di LHKPN pada Desember 2021 dengan total mencapai Rp3,1 miliar.

Harta Kekayaan Rektor Unila Terjerat OTT KPK: Total Rp3,1 Miliar
Sejumlah aparat kepolisian berjaga di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.

tirto.id - Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani menjadi tersangka dugaan penerimaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru. Penetapan tersangka ini dilakukan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung pada Sabtu 20 Agustus 2022.

Karomani, terakhir kali melaporkan harta kekayaan miliknya pada situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK pada Desember 2021 dengan total kekayaan mencapai Rp3.186.500.461 atau lebih dari Rp3,1 miliar.

Harta tersebut terdiri dari tanah, bangunan, mobil, kas, dan harta bergerak lainnya.

Karomani melaporkan kepemilikan delapan bidang tanah yang tersebar di Lampung, Pandeglang dan Serang dengan rincian sebagai berikut:

1. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/80 m2 di Kab/ Kota Bandar Lampung, hasil sendiri Rp 82.320.000

2. Tanah Seluas 400 m2 di Kab/ Kota Lampung Selatan, Hasil Sendiri Rp 59.000.000

3. Tanah Seluas 72 m2 di Kab/ Kota Serang, Hasil Sendiri Rp 72.000.000

4.Tanah dan Bangunan Seluas 72 m2/72 m2 di Kab/ Kota Serang, Hasil Sendiri Rp 130.000.000

5. Tanah Seluas 2796 m2 di Kab/ Kota Pandeglang, Warisan, Rp 148.800.000

6. Tanah Seluas 582 m2 di Kab/ Kota Pandeglang, Warisan, Rp 29.100.000

7. Tanah Seluas 1517 m2 di Kab/ Kota Pandeglang, Warisan, Rp 53.095.000

8. Tanah Seluas 1011 m2 di Kab/ Kota Bandar Lampung, Hasil Sendiri, Rp 300.000.000.

Sedangkan kepemilikan kendaraan, ia melaporkan 1 unit motor Honda Beat tahun 2010 senilai Rp 8.000.000 yang diperoleh dari hasil sendiri. Ia juga melaporkan kepemilikan satu unit mobil Suzuki Baleno Tahun 2008 seharaga Rp 95.000.000 yang diperoleh dari hasil sendiri.

Selain itu, ada pula harta bergerak yang tidak dirinci dengan total nilai Rp 91.100.000.

Ia juga memiliki harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 2.594.955.262 serta utang senilai Rp 476.869.801.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rektor Unila, Karomani, dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangan persnya, Minggu (21/8/2022).

Selain Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) sebagai tersangka selaku penerima uang suap. Sedangkan sebagai pemberi, ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa Karomani selaku rektor Unila memiliki kewenangan mengatur Simanila (Seleksi mandiri masuk Unila).

Karomani juga diduga memberikan tugas Khusus kepada Heryandi, Muhammad Basri dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan orang tua peserta yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan peraturan yang diatur oleh Karomani.

Nurul Ghufron menyebut besaran nominal uang suap yang diserahkan kepada Karomani bervariasi mulai dari 100-350 juta rupiah.

Baca juga artikel terkait REKTOR UNILA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto