Menuju konten utama

Harta Kekayaan Apri Sujadi Bupati Bintan Tersangka KPK Rp8 Miliar

Bupati Bintan Apri Sujadi memiliki harta dan kekayaan yang dilaporkan Rp8.716.767.012 per 23 Februari 2021.

Harta Kekayaan Apri Sujadi Bupati Bintan Tersangka KPK Rp8 Miliar
Bupati Bintan Apri Sujadi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Bupati Bintan periode 2016-2021 Apri Sujadi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota rokok oleh KPK sejak Kamis (12/8/2021).

Apri memiliki kekayaan sebesar Rp8.716.767.012 per 23 Februari 2021 seperti tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHKPN) di KPK.

Harta pimpinan tertinggi di Kabupaten Bintan itu terdiri dari tanah dan bangunan sebesar Rp3.749.407.000. Apri memiliki tanah dan bangunan tersebar di Kota Tanjung Pinang dan Kota Bintan.

Ia juga memiliki dua mobil; mobil Honda Jazz Motor Tempel 2014 seharga Rp165.000.000 dan mobil Honda CR-V 1.5 TC Prestige 2018 seharga Rp400.000.000.

Serta harga bergerak Rp637.310.000 dan kas dan setara kas sebesar Rp3.765.050.012.

Apri diduga melakukan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.

Sejak 2017 sampai 2018 saja Apri diduga menerima uang haram sekitar Rp6,3 Miliar dan Saleh Umar MSU juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta. Di sisi lain, atas perbuatan keduanya negara mengalami kerugian hingga Rp250 Miliar.

Kini Apri telah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan pada Gedung Merah Putih KPK, sementara Saleh Umar ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC.

Apri merupakan eks Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Riau. Namun, Ketum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memecat Apri pada 4 Maret 2021. Pemecatan lantaran Apri mengikuti kongres luar biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BUPATI BINTAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali