Menuju konten utama

Haris Azhar & Fatia jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut

Polisi membenarkan telah menetapkan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus dugaan pencemaran nama baik 'Lord Luhut.'

Haris Azhar & Fatia jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar berjalan keluar Gedung Ditreskrimum usai memenuhi undangan mediasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Polisi menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Iya, keduanya tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan ketika dihubungi wartawan, Sabtu (19/32022).

Senin, 21 Maret, penyidik berencana memeriksa keduanya, sehingga dia belum bisa menjelaskan lebih detail.

Kasus ini bermula pada Agustus 2021. Kala itu Fatia tampil dalam akun Youtube Haris Azhar yang berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!."

Kuasa hukum Luhut menyomasi Fatia dalam tempo 5x24 jam sejak surat tersebut diterbitkan.

Hal ini juga berkaitan dengan temuan koalisi masyarakat sipil perihal indikasi kepentingan ekonomi dalam serangkaian operasi militer ilegal di Intan Jaya, Papua.

Riset yang diluncurkan oleh Walhi Eknas, Jatam Nasional, YLBHI, Yayasan Pusaka, LBH Papua, WALHI Papua, Kontras, Greenpeace, Bersihkan Indonesia dan Trend Asia mengkaji keterkaitan operasi militer ilegal di Papua dan industri ekstraktif tambang dengan menggunakan kacamata ekonomi-politik.

Dalam kajian koalisi ada empat perusahaan di Intan Jaya yang teridentifikasi dalam laporan ini, yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata'ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Mitratama (IU Pertambangan).

Dua dari empat perusahaan itu yakni PT Freeport Indonesia dan PT Madinah Qurrata'ain adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer/polisi termasuk dengan Luhut.

Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang, mengatakan proses mediasi nihil hasil, maka perkara ini bisa langsung dibawa ke meja hijau.

"Setelah mediasi tidak ada titik temu, proses hukum lebih lanjut tentu dilimpahkan dan diproses ke pengadilan. Nanti pengadilan yang melihat dan mencermati laporan kami, dengan bukti-bukti yang sudah kami serahkan kepada pihak kepolisian secara komprehensif," kata Juniver, November 2021.

Pada 15 November 2021, mediasi dua pihak gagal. Mestinya pertemuan itu berlangsung di pekan sebelumnya, tapi urung lantaran pelapor harus ke luar negeri. Karena mediasi kali ini tak membuahkan hasil, maka Luhut akan melanjutkan proses hukum yang ia layangkan.

"Biar sekali-sekali belajar. Kami ini kalau berani berbuat, berani bertanggung jawab. Lebih baik bertemu di pengadilan saja. Kalau dia yang salah, ya, salah. Kalau saya yang salah, ya, salah,” ucap Luhut.

Baca juga artikel terkait KASUS LUHUT VS HARIS AZHAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky